Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Putri Candrawathi Minta Segera Dibebaskan: Anak-anak Saya Butuh Kehadiran Seorang Ibu

Putri Candrawathi Minta Segera Dibebaskan: Anak-anak Saya Butuh Kehadiran Seorang Ibu Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

“Kami penuntut umum, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Putri Candrawathi agar menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Baca Juga: Gibran bin Jokowi Lebih Baik Jangan Maju di Pilgub DKI, Disebut Bakal Berhadapan dengan Sosok yang Nggak Main-main, Siapa? Ternyata...

Hal-hal yang memberatkan Putri yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban dan duka bagi keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, yakni Putri Candrawathi belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama jalannya persidangan. (jpc/fajar)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: