Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gus Halim: Revisi UU Desa Tak Sekadar Periodesasi Jabatan Kades

Gus Halim: Revisi UU Desa Tak Sekadar Periodesasi Jabatan Kades Kredit Foto: Kemendes PDTT

Berdasar data Indeks Desa Membangun sejak dana desa digelontorkan, jumlah Desa Mandiri meningkat dari 174 menjadi 6.238 Desa Mandiri, sedangkan Desa Maju menjadi 20.249 dari yang sebelumnya 3.068 Desa Maju, bahkan melebihi target RPJMN 2024 yang dipatok 5.000, tapi hari ini sudah 6.000.

"Ini menunjukkan bahwa kerja-kerja pemerintahan desa dengan kondisi yang sebegitu banyak dinamika, itu ternyata berhasil dengan baik dan infrastruktur desa juga luar biasa saat ini setelah digulirkan dana desa," kata Gus Halim.

Baca Juga: Perpanjang Masa Jabatan Kepala Desa Adalah Cara Presiden Jokowi Pikat Hati Para ‘Akar Rumput’

Setelah sembilan tahun UU Desa berjalan, banyak dinamika yang dipandang perlu untuk segera dicarikan solusinya, di antaranya terkait pola hubungan kepala desa dengan perangkat desa, serta pemanfaatan dana desa di mana ada yang menginginkan diberikan kewenangan penuh kepada desa untuk melakukan improvisasi.

"Kemudian kesejahteraan kepala desa yang meminta dana operasional. Alhamdulillah diloloskan oleh bapak Presiden pada 2023 ini, kemudian pertanggung jawaban penggunaan dana desa yang diharapkan lebih simpel," pungkas.

Baca Juga: Mendes PDTT Gus Halim Berharap RUU Desa Segera Masuk Prolegnas 2023

Gus Halim menambahkan, Kemendes PDTT sudah meminta bantuan dan pendampingan dari BPKP agar tiga persen dari pemanfaatan ini tidak dibuat ad-cost pertanggungjawabannya.

"Tetapi dibuatlah lumpsum, karena ini operasional pemerintah desa," tegasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: