Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 'Lancar Jaya' Tanpa Hambatan, Pengamat Cium Ada yang Tak Beres: Sangat Tidak Wajar!

Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kades 'Lancar Jaya' Tanpa Hambatan, Pengamat Cium Ada yang Tak Beres: Sangat Tidak Wajar! Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp. | Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) sampai 9 tahun lamanya jadi pembahasan hangat di tengah publik, terlebih tanpa adanya halangan berarti, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan setuju dengan hal tersebut.

Lancarnya usulan perpanjangan kekuasaan ini dianggap Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat sebagai hal yang tak wajar.

“Dari rentetan peristiwa demonstrasi para kepala desa, dipanggilnya Budiman Sudjatmiko oleh Presiden Jokowi hingga usulan Komisi II DPR ke Baleg DPR tampak sangat lancar tanpa ada hambatan apa pun. Semua peristiwa ini menjadi sangat tidak wajar,” ujar Achmad dalam keterangan resmi yang diterima wartaekonomi.co.id, Kamis (26/1/23).

Bukannya tanpa alasan, Menurut Achmad, secara nalar demokrasi usulan tersebut sangat bertolak belakang dengan nilai-nilai yang harusnya berlaku.

Baca Juga: Kubu Lawan Bongkar Manuver Surya Paloh, SBY, dan Jusuf Kalla (JK) di Bakal Koalisi Pengusung Anies Baswedan! Ternyata Oh Ternyata...

Usulan tersebut bagi Achmad menggambarkan bagaimana penguasa ingin kekuasaannya terus dipegang tanpa perlu rakyat terlibat di dalamnya.

“Sementara secara nalar, aspirasi perpanjangan dari kepala desa ini adalah hal yang tertolak belakang dengan logika demokrasi di mana penguasa meminta masa jabatan yang lebih panjang. Bukan rakyat yang dipimpinnya yang menghendaki,” jelasnya.

Bagi Achmad, alasan-alasan yang dilontarkan oleh berbagai pihak terkait masalah ini tidak cukup kuat untuk melegitimasi perpanjangan tersebut.

Lanjutnya, yang lebih tidak bisa diterima publik adalah usulan ini sangat paradoks dengan masa jabatan presiden dan kepala daerah yang ditetapkan hanya 5 tahun.

“Jika 9 tahun masa jabatan dan kepala desa bisa terpilih 2 periode maka dia akan mempimpin selama 18 tahun. Ini tentunya akan menghalangi pembaharuan-pembaharuan dan menyia-nyiakan potensi pemimpin-pemimpin potensial di desa,” ungkapnya.

Baca Juga: Geger! Jokowi 'Cuma' Kasih Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Rocky Gerung Kasih Tips Agar Bisa Diperpanjang Sampai 30 Kali: Pak Kades...

Menurut Achmad, Jika alasannya masih ada persaingan politik karena 6 tahun masa jabatan kades dianggap terlalu singkat seperti yang disampaikan oleh Kades Poja, NTB, Robi Darwis yang berharap dengan perpanjangan masa jabatan kades 9 tahun akan mengurangi persaingan politik tersebut, maka alasan tersebut tidaklah kuat.

“Alasan polarisasi seperti di atas akibat pemilihan kades tentunya hal yang tidak cukup kuat untuk dijadikan alasan perpanjangan masa jabatan kades. Jika masalahnya hanya itu saja maka harusnya ada upaya sosialisasi demokrasi yang sehat bagi masyarakat sehingga masyarakat mempunyai kesadaran berpolitik yang benar, bukan dengan memperpanjang masa jabatan kades,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: