Ketua dan pendiri Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab belum bebas sepenuhnya, sebab ia dinyatakan bebas bersyarat hingga Juni 2024 mendatang.
Kemudian, banyak pihak yang bertanya-tanya apa maksud dari bebas bersyarat tersebut dan kenapa harus sampai Juni 2024.
Melalui wawancaranya dengan ahli hukum tata negara sekaligus pengamat politik, Refly Harun, Habib Rizieq Shihab menjelaskan semuanya.
“Dalam pembebasan bersyarat itu Pak Revi kenapa sampai bulan Juni 2024, karena memang ada undang-undang yang mengatur,” katanya seperti dilansir dari channel youtube Refly Harun, Senin (30/01/23).
“Bahwa pembebasan bersyarat itu dihitung tambahan 1 tahun percobaan setelah masa tahanan kita berakhir masa tahanan sesuai vonis Juni 2023. Jadi karena tambah satu tahun jadi Juni 2024,” jelasnya.
“Jadi, kalau seandainya Habib dianggap melanggar hukum itu Habib bisa ditahan kembali 1 tahun ya, itu namanya menggenapkan tahanan yang satu tahun tadi,” tambahnya.
Disamping itu, Habib Rizieq juga menjelaskan bahwa setiap narapidana itu siapapun dia, dia itu punya hak yang dilindungi oleh undang-undang.
“Seperti hak remisi, asimilasi termasuk juga hak pembebasan bersyarat. Jadi kalau hak asimilasi itu orang bisa dapat kalau sudah separuh masa tahanan ya tapi dengan syarat dia belum pernah dipenjara,” katanya.
“Tapi kalau dia sudah pernah dipenjara, kayak saya kan udah beberapa kali nih keluar masuk penjara jadi nggak bisa dapat asimilasi,” tambahnya.
“Nah kita baru bisa dapat pembebasan bersyarat. Soal pembebasan bersyarat ini artinya kita bebas keluar dari penjara, tidak ditahan tapi ada syarat-syarat atau standar yang harus kita patuhi. Jadi jadi syarat-syarat ini bukan hasil negosiasi, tapi memang peraturan hukum.
“Diantara syaratnya yang pertama, kita tidak boleh melakukan pelanggaran hukum, kemudian kita wajib lapor setiap 1 bulan ke lembaga yang ada di bawah Dirjen Pemasyarakatan dan ada di Kemenkumham,” katanya.
Kemudian selain itu juga Habib juga mengatakan dirinya tidak boleh keluar kota kecuali dengan izin keluar kota.
“Itu berarti saya hanya boleh di Jakarta. Sebetulnya bukan dilarang, bukan kita dilarang keluar kota, boleh tapi dengan izin,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement