Habib Rizieq Shihab Ungkap Tidak Semua Orang Bisa ‘Ngaku’ Habib Karena Ternyata Ada Catatannya
Muhammad Rizieq Shihab atau yang dikenal dengan nama Habib Rizieq Shihab mengungkap bahwa tidak semua orang bisa mengaku dirinya sebagai keturunan nabi atau yang bergelar Habib.
Mantan ketua dan pendiri Front Pembela Islam (FPI) ini mengatakan setiap kelahiran keturunan nabi wajibnya didaftarkan ke Rabithah Alawiyah.
Ini adalah suatu organisasi massa Islam yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan. Pada umumnya organisasi ini menghimpun WNI keturunan Arab, khususnya yang memiliki keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW.
Baca Juga: Habib Rizieq Beri Pesan Serius kepada Pelaku Poligami: Jangan Fokus Ngurusin Masalah Syahwat Saja!
Nantinya, saat bayi keturunan nabi lahir maka akan ditanya siapa ayah-ibu, kakek-nenek hingga buyutnya. Kemudian jika dinyatakan sah, maka anak tersebut bisa bergelar Habib.
Pencatatan ini bukan tanpa alasan, Habib Rizieq Shihab pun menjelaskan alasannya.
“Jawabnya karena ada sejumlah hukum dalam syariat Islam yang berkaitan dengan hak dan kewajiban mereka,” kata dia seperti dilansir dari channel youtube Refly Harun, Selasa (31/01/23).
“Contoh ya contohnya singkat aja keluarga nabi itu nggak boleh makan zakat. Ini kalau kita bicara hukum biasa ya, bukan hukum darurat,” tambahnya.
“Walaupun dia katakanlah dia sebagai apa namanya sebagai salah satu asnaf ketika nabi mengumpulkan zakatkan dari para sahabat di antaranya kan ada zakat kurma kan,” ceritanya.
“Tahu-tahun Husein (cucu Nabi) satu ambil itu kurma dan begitu Nabi lihat, dipegang
mulutnya dikeluarin (kurma itu). Karena ingat keluarga Muhammad enggak boleh makan zakat,” jelasnya.
Nah ketentuan itu dipegang oleh ulama, jadi kalau silsilah keturunan nabi hilang, silsilah mereka tidak dicatat suatu saat nanti Habaib tersebut tidak tahu bahwa dirinya Habaib, orang lain juga tidak tahu dong kalau dia Habib.
“Akhirnya bisa saja dia makan zakat. Nah, hukum ini perlu dijaga supaya hukum ini bisa berlaku. Habib harus tahu kalau dirinya Habib, dan itulah itu pencatatan, itu satu,” jelasnya.
Yang kedua, ada lagi yang namanya Khumusul Khumus. Karena dulu di zaman Nabi keluarga nabi itu mendapat bagian dari rampasan perang yaitu seper-25.
“Nah di zaman nabi itu dijalankan, dibagi-bagi di zaman Sayidina Abu Bakar Siddiq, Umar Bin Khattab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib bahkan di zaman Muawiyah Radhiyallahu Anhu di zaman Bani Umayyah Bani Abbas itu dijalankan,” katanya.
“Tapi itu hanya untuk keluarga nabi, anak cucunya, Nah otomatis keluarga mereka mesti dicatat dong di dalam satu dewan, satu pembukuan besar kalau nggak dicatat nanti bagaimana mereka mau dapat itu bagian,” jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement