Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dibuat Mingkem! Fadli Zon Langsung Kena Sentil Sri Sultan Soal Polemik Serangan Umum 1 Maret

Dibuat Mingkem! Fadli Zon Langsung Kena Sentil Sri Sultan Soal Polemik Serangan Umum 1 Maret Kredit Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sri Sultan Hamengku Buwono X mempertanyakan balik kritik Fadli Zon. Menurutnya, tak ada polemik di Serangan Umum 1 Maret 1949. Sultan menyebut ayahnya bolak-balik menemui Soekarno-Hatta.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X justru mempertanyakan balik kritikan Fadli Zon. 

Baca Juga: Soal Serangan Umum 1 Maret, Sejarawan UGM Ungkap Keppres 2/2022, Ternyata...

“Polemik nggak ada polemik, ya misalnya Presiden dan Wakil Presiden (Sukarno-Hatta) sudah dibuang ada aktivitas apa? Ngertine (tahunya tidak ada aktivitas),” kata Sultan saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Senin (7/3/2022).

Sebelumnya, Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mengkritisi Keppres No 2 Tahun 2022 yang memasukkan nama Soekarno-Hatta, tapi menghilangkan nama Soeharto di peristiwa Serangan umum 1 Maret 1949.

Sultan Hamengku Buwono menjelaskan, dari penjelasan ayahandanya Sri Sultan Hamengku Buwono IX, bolak-balik mengunjungi Sukarno-Hatta saat pengasingan di Bengkulu.

Tentunya, dalam kunjungan tersebut HB IX juga berdiskusi soal kondisi keamanan maupun politik di Yogyakarta yang saat itu menjadi ibu kota negara.

“Ngertine, nek swargi (almarhum Sri Sultan HB IX) bolak-balik ke Bengkulu ke Bapak (Sukarno-Hatta) apakah cerita? Misalnya gitu lho,” katanya.

Sultan menambahkan, dalam peristiwa Serangan Umum 1 Maret tersebut, saat ini yang terpenting adalah bukan soal siapa pelakunya.

Tapi, substansi dari permasalahan tersebut adalah mempertahankan kedaulatan negara.

“Nanti kan ada sosialisasi lagi. Yang penting kan bukan pelakunya, yang penting kan mempertahankan kedaulatan,” katanya.

Sultan HB X berjanji atas fakta sejarah yang ada dalam Keppres No 2 Tahun 2022 tersebut untuk disosialisasikan ke masyarakat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: