Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Roadshow Edukasi, OJK dan DPR Bersinergi Sosialisasikan Program Pembiayaan Pertanian

Roadshow Edukasi, OJK dan DPR Bersinergi Sosialisasikan Program Pembiayaan Pertanian Kredit Foto: Khairunnisak Lubis

Salah satu program pembiayaan dalam sektor pertanian adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR adalah program pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan.

Subsidi yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi bunga dan pola penjaminan tertentu. Informasi dan Pengajuan KUR di Sumatera Utara dapat diperoleh di bank penyalur KUR atau secara online melalui tpakd.sumutprov.go.id.

Baca Juga: Macam Sinyal NasDem Beneran Terancam, Jokowi Ngaku Soal Reshuffle Diwarnai Sisi Politik: Ditunggu Saja...

Pemanfaatan KUR pertanian dapat dilakukan untuk mendukung berbagai kegiatan pertanian, mulai dari musim tanam, panen, pascapanen, hingga packaging atau pengemasan. Pada tahun 2022, penyaluran KUR pertanian di Sumatera Utara mencapai Rp7,16 triliun atau 38,19% dari total penyaluran.

Realisasi ini meningkat cukup signifikan dibanding dengan tahun 2021 yang tercatat sebesar Rp4,98 triliun atau meningkat sebesar 43,68% year on year.

Wan Nuzul menyampaikan bahwa selayaknya dalam menggunakan produk jasa keuangan, para pelaku usaha harus memperhatikan beberapa hal dalam mengambil pinjaman KUR.

 “Pastikan bahwa bapak dan ibu sudah paham mengenai kewajiban pokok, bunga, dan biaya lainnya, hitung kemampuan untuk membayar cicilan setiap bulannya, pahami perjanjian kredit yang ditandatangani, bayar cicilan tepat waktu agar terhindar dari Daftar Kredit Macet, dan gunakan kredit sesuai dengan  tujuan, bukan malah untuk memenuhi kebutuhan konsumtif,” ujar Wan Nuzul.

Terdapat juga program KUR klaster pertanian yang merupakan pengembangan komoditas pertanian tidak hanya dari segi pembiayaan, tetapi juga terhadap ekosistem yang terdiri dari permintaan, pembelian, dan produksi dari para petani. Misalnya dari sisi produksi, KUR dapat digunakan untuk pembelian pupuk ataupun pembelian alat pertanian. Selain itu, para petani dapat melakukan kerja sama dengan aplikasi digital.

Di Sumatera Utara, telah terbentuk 9 ekosistem KUR klaster yang terdapat di Kab. Dairi, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Pakpak Bharat, Kab. Langkat, Kab. Tapanuli Tengah, dan Kab. Karo, dengan komoditi meliputi kopi, jagung, ubi jepang, padi, dan kentang. Di tahun 2022, realisasi penyaluran KUR klaster di Sumatera Utara mencapai Rp157 miliar kepada 7.131 petani.

Baca Juga: RBC Telah Penuhi Ketentuan OJK, Jasindo Optimistis Bisnis Bangkit

“Penyaluran KUR Klaster merupakan salah satu terobosan pemerintah untuk meningkatkan peran ekonomi kerakyatan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi. OJK bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) akan terus berkontribusi mendukung penyaluran KUR Klaster, baik melalui dukungan konseptual, kajian, maupun pendayagunaan koordinasi di berbagai institusi dan lembaga jasa keuangan,” pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: