Bahkan, HNW menegaskan, 8 dari 9 Parpol di DPR tegas menyampaikan penolakan terhadap usulan mengembalikan sistem pemilu dari terbuka ke tertutup itu. Dia menuturkan, sistem pemilu terbuka yang diputuskan MK sebelumnya tidak bertentangan dengan Konstitusi.
Sebaliknya, dia menilai putusan tersebut sesuai dengan semangat konstitusi di era Reformasi. Oleh sebab itu, sudah sewajarnya bila MK konsisten dengan sikap konstitusionalnya dengan menolak permohonan mengubah sistem pemilu tertutup.
Wakil Ketua Majlis Syura PKS itu juga menuturkan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri yang mewakili Presiden Jokowi juga tidak memiliki tegas dalam menyatakan sikap di persidangan di MK untuk mendorong pemilu dilakukan secara terbuka.
Dia menilai, mestinya pemerintah bisa mendorong sistem proporsional terbuka. Pasalnya, sistem tersebut lebih demokratis dan sesuai dengan ketentuan Konstitusi.
"Seharusnya itu semua dapat menjadi acuan bagi MK untuk tetap konsisten dengan sikap-sikapnya dengan menyatakan permohonan mengubah sistem pemilu terbuka menjadi tertutup kembali, tidak dapat diterima atau ditolak," katanya.
"Itu semuanya juga demi menjaga kepercayaan Rakyat terhadap Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi dengan segala dampaknya dalam keberlangsungan kehidupan berbangsa di negara Demokrasi," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement