Minta Polisi Serius Dalami Perkara Kasus Penabrakan Mahasiswa UI, DPR: Ini Ironis!
Sebagaimana diketahui, Hasya ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan meninggal akibat tabrakan yang dialaminya dengan Purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi di bilangan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, pada 6 Oktober lalu.
Baca Juga: Dibandingkan Sama Heru Budi, Kinerja Anies Baswedan Disorot Lagi: Warga Jakarta Sudah Tenang...
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan bahwa HAS ditetapkan sebagai tersangka sebab dinilai menjadi penyebab kelalaian yang menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri.
Baca Juga: Roadshow Edukasi, OJK dan DPR Bersinergi Sosialisasikan Program Pembiayaan Pertanian
"Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," katanya, Jum'at (27/1/23).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement