Serius Ingin Hapus Jabatan Gubernur, Muhaimin Iskandar Sebut PKB Sedang Siapkan Kajian Mendalam
Cak Imin menyebut tahap selanjutnya adalah menghilangkan jabatan gubernur. Akan tetapi proses peniadaan jabatan setingkat gubernur itu bakal panjang dan perlu kajian mendalam disertai pertimbangan konstitusi.
Dalam kajian PKB, jabatan gubernur nantinya adalah perwakilan pemerintah pusat. Nama pejabatnya bisa saja tetap gubernur atau sebutan lain di bawah menteri atau jika diperlukan levelnya setingkat menteri.
Poinnya, kata Cak Imin, jabatan itu fungsinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
"Apakah dimulai usulan DPR, diserahkan kepada presiden atau dari presiden tiga nama diserahkan kepada DPRD untuk memilih," tutur Cak Imin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement