Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ternyata Anies Baswedan Masih Utang Rp50 M ke Sandiaga Uno, Uang Itu Digunakan untuk Apa?

Ternyata Anies Baswedan Masih Utang Rp50 M ke Sandiaga Uno, Uang Itu Digunakan untuk Apa? Anies Baswedan | Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Umum Golkar, Erwin Aksa belum lama ini membocorkan bahwa Anies Baswedan sempat mempunyai utang dengan Sandiaga Uno yang tertuang dalam surat perjanjian politik pada Pilkada Jakarta 2017 lalu.

Saat itu, Erwin Aksa merupakan salah satu tim sukses pasangan Anies-Sandi di Pilkada Jakarta 2017.

"Saya ikut drafting perjanjian itu. Saya lihat tanda-tangannya di situ," kata Erwin Aksa dalam podcast Akbar Faizal Uncensored yang diunggah pada Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga: Pascakonser Dewa 19, Mahakarya Anies Baswedan Panen Hujatan: Makin Yakin Mengapa JIS Bukan untuk Sepak Bola

Dalam tayangan kanal YouTube berjudul Nasdem Serahkan Diri ke Golkar: Ternyata Anies Masih Utang Rp50 M ke Sandiaga Uno itu.

Erwin Aksa menambahkan Rikrik merupakan pengacara Sandiaga Uno. Rikrik sempat diangkat sebagai komisaris Perumda Pasar Jaya yang kemudian sempat dicopot oleh Anies.

"Dia diganti oleh Pak Anies, sebelum selesai masa waktunya," terang Erwin soal jabatan Rikrik di perusahaan milik DKI Jakarta tersebut.

"Saya lihat ada perjanjian di mana, gubernur tugasnya apa dan wakil gubernur tugasnya apa," beber Erwin Aksa.

Erwin Aksa juga mengungkap Anies masih berhutang Rp50 miliar kepada Sandiaga Uno. Utang tersebut digunakan untuk membiayai logistik Pilkada Jakarta 2017 lalu dan hingga kini belum dilunasi.

Baca Juga: Belum Resmi Jadi Capres, Kubu Lawan Sebut Anies Baswedan Lagi Cari Perhatian Publik

Peminjaman uang tersebut disahkan di atas sebuah surat perjanjian hutang piutang yang juga disusun oleh pengacara Sandiaga Uno, Rikrik Rizkiyana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: