Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Masa Jabatan Kades yang Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Bukan Fokus dalam Revisi UU Desa

Soal Masa Jabatan Kades yang Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Bukan Fokus dalam Revisi UU Desa Kredit Foto: DPR RI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyampaikan banyak substansi yang menjadi poin revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut dia, perpanjangan jabatan kepala desa bukanlah fokus dari usulan revisi tersebut.

"Kalau saya pribadi, usulan teman-teman kemarin sebetulnya lebih merupakan pemantik saja untuk memberikan warning kepada kita semua. Terutama yang di pemerintah pusat, DPR, maupun presiden dan para menteri terkait bahwa ada sesuatu yang harus kita selesaikan di desa," ujar Yanuar dalam sebuah diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Menimbang Urgensi Revisi UU Desa" di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ulama Desak 3 Partai Pendukung Anies Baswedan Deklarasi Bersama Secepatnya

Yanuar menuturkan, selama ini perdebatan tentang revisi UU Desa hanya berkutat pada perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Ia menilai, perpanjangan jabatan kepala desa hanya menjadi bagian kecil dari berbagai permasalahan yang ada di desa. Sebaliknya, lanjut dia, pesan utama dari gelombang protes kepala desa dan perangkat desa adalah status dan kesejahteraan.

"Masa depan desa itu lebih luas dari sekadar masa jabatan, lebih luas dari sekadar status, dan kedudukan perangkat desa. Bahkan, lebih luas dari sekadar kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa," ujar Yanuar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: