Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Minta Pemerintah Tak Sewenang-wenang Soal Pembebasan Tanah di Kaltim Terkait IKN

DPR Minta Pemerintah Tak Sewenang-wenang Soal Pembebasan Tanah di Kaltim Terkait IKN Kredit Foto: DPR RI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi II DPR RI menanggapi beberapa permasalahan pembebasan lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) yang tidak lepas dari masalah. Komisi II pun sempat menanyakan langsung pada pertemuan tersebut mengenai permasalahan pembebasan lahan pada lokasi tersebut dan wilayah penyangganya.

Khususnya berkaitan dengan pembebasan lahan yang belum selesai. Negara pun diminta tidak sewenang-wenang terhadap rakyat dan tetap mengidentifikasi kepemilikan tanah tersebut. Sehingga, proses peralihan kepemilikan lahan dari masyarakat kepada pemerintah dapat dilaksanakan dengan lancar tanpa menimbulkan konflik agraria berkepanjangan.

 Baca Juga: Anies Disebut akan Lanjutkan Proyek IKN, dr. Tifa: IKN Bukan Soal UU, Tapi Soal Oligarki

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin dalam pertemuan dengan pemerintah daerah Kalimantan Timur di Ruang Rapat Walikota Balikpapan, Jumat (17/02/2023) meminta agar masalah pertanahan IKN diagendakan secara khusus. Karena menurutnya, sejak Undang-Undang (UU) IKN ditetapkan hingga saat ini tidak dapat diketahui sejauh mana perkembangannya.

"Undang-undangnya sudah diputuskan, kenapa kita kehilangan jendela dan pintu untuk melihat sejauh mana progress report-nya. Ditambah lagi Badan Otorita IKN ini mitranya tidak ada di DPR. Akhirnya kita memantau itu semua hanya lewat berita-berita dan media sosial, tapi itu pun sifatnya informatif, bahkan sebagian simpang siur," ucap Politisi PKB itu.

Dalam kesempatan yang sama Anggota Komisi II DPR RI Mohamad Muraz mengatakan, Komisi II merasa berkepentingan karena urusan IKN itu yang sampai hari ini belum terlihat progresnya. Ia pun menyontohkan, bahwa Komisi II bermitra dengan BPN yang dinilai pasti mengetahui perkembangan soal proses IKN karena terkait dengan tugas pokok dan fungsinya misal dengan pengadaan lahan dan pemanfaatan tanah. Tapi ketika diperiksa ternyata mata anggaran atau nomenklatur soal tersebut tidak ada.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: