Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Masa Jabatan Kades yang Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Bukan Fokus dalam Revisi UU Desa

Soal Masa Jabatan Kades yang Diperpanjang Jadi 9 Tahun, Bukan Fokus dalam Revisi UU Desa Kredit Foto: DPR RI

Selanjutnya, Yanuar mengatakan, ada lima pondasi pokok untuk memajukan desa yang kemungkinan akan dibahas pada revisi UU Desa nanti. Pertama, soal leadership atau kepemimpinan desa. Sebab hal ini sangat menentukan kemajuan desa.

"Nah ini menjadi poin utama yang perlu ditingkatkan, karena desa maju atau tidaknya tergantung kepala desa dan perangkat desanya ini,” ucap Yanuar.

Kemudian kedua, pemanfaatan sumber daya lokal yang tersedia di desa. Meskipun setiap daerah tidak seragam, namun setiap desa tentu memiliki sumber daya yang bisa dimanfaatkan bagi keperluan desa.

"Nah, banyak kepala desa yang tidak percaya diri dengan kualitas sumber daya lokalnya. Ini tugas pemerintah pusat membuat nyambung," ujarnya.

Ketiga, manajemen pemerintahan dan pembangunan desa. Ia menilai ini merupakan poin kunci yang harus dicek bersama dalam merumuskan nantinya. Keempat, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Sejauh ini baik di desa sampai tingkat pusat dirasa masih jarang dilakukan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: China 'Pasang Badan' buat Palestina, Desak Israel Segera Tahan Diri

Kelima, keuangan desa. Menurut dia, cara pandang terhadap keuangan desa harus diubah, lantaran selama ini perangkat desa hanya bergantung pada bantuan dari tingkat atasnya.

"Jadi besarnya itu menurut saya yang harus ditangkap. Jangan kemudian terjebak pada topik-topik kecil, yang membuat kita tenggelam di situ dan akhirnya malah debat di situ," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: