Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menterinya Jokowi Kembali Berinovasi, KLHK Mudahkan Proses Dapatkan AMDAL Lewat Digilitasisasi

Menterinya Jokowi Kembali Berinovasi, KLHK Mudahkan Proses Dapatkan AMDAL Lewat Digilitasisasi Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Warta Ekonomi, Jakarta -

Percepatan layanan persetujuan lingkungan merupakan langkah strategis KLHK sebagai implikasi atas terbitnya UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembangunan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup dalam mendukung percepatan layanan Persetujuan Lingkungan merupakan transformasi digital proses Persetujuan Lingkungan, sebagai upaya pemerintah untuk memberikan fasilitasi dan kemudahan dalam proses Persetujuan Lingkungan bagi para pemrakarsa baik pelaku usaha maupun pemerintah.

Pembangunan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet menjadi satu keharusan sebagai tulang punggung (backbone) proses persetujuan lingkungan, yang sangat diperlukan oleh seluruh pemrakarsa dengan rencana usaha dan/kegiatan untuk tingkat risiko Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi dan Tinggi, dimana Persetujuan Lingkungan menjadi salah satu persyaratan dasar dalam pemenuhan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah.

Baca Juga: Dampingi Jokowi dengan Nuansa Serba Putih, Wapres Ma'ruf Amin Sampaikan Pesan Penting untuk NU

Guna mempercepat proses layanan Persetujuan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada hari Selasa (7/2/2023), meluncurkan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet. Penggunaan Amdalnet sebagai ‘tools’ pendukung dalam proses persetujuan lingkungan secara digital menjadikan proses persetujuan lingkungan akan menjadi lebih mudah, lebih cepat, transparan dan akuntabel. Pengembangan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet dengan berbasis geospasial akan terus dilakukan dengan mengedepankan transparansi/keterbukaan publik dalam proses penilaian/pemeriksaan dokumen lingkungan.

Menteri Lingkungan Hiduo dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya pada peluncuran Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet ini menyampaikan bahwa, upaya sistematis perijinan lingkungan di waktu yang lalu, atau persetujuan lingkungan sekarang menurut UUCK, terus dilakukan oleh pemerintah untuk mencapai sasaran nasional tetap menjaga lingkungan dengan berbagai kegiatan membangun termasuk investasi, juga sasaran nasional dalam pengembangan kesempatan kerja melalui investasi.

“Pengendalian lingkungan melalui instrumen tidak hanya environmental impact assesment atau AMDAL, juga melalui strategic environmental assessment atau KLHS dan life cycle assessment, terus dilakukan oleh pemerintah,” ungkap Siti.

Lebih lanjut Siti menegaskan bahwa proses AMDAL dipermudah secara prosedural birokratis, namun dengan tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat sebagaimana prinsip-prinsip yang ditegaskan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009. Serta diiringi dengan pembinaan dan pengawasan melalui unit kerja eselon I, Badan Standarisasi dan Instrumen LHK (BSI).

“Langkah sistematis ini secara teknis rinci akan terus kita kembangkan,” jelas Menteri Siti.

Siti juga menerangkan bahwa tantangan terhadap isu dalam proses persetujuan lingkungan secara konvensional seperti lamanya proses persetujuan lingkungan, biaya pengurusan dokumen lingkungan yang dirasa mahal serta kualitas dokumen lingkungan yang belum sesuai harapan dan peningkatan jumlah permohonan persetujuan lingkungan di kewenangan pusat yang cukup signifikan menjadikan kebutuhan akan penggunaan Amdalnet menjadi sangat mendesak dan penting.

Baca Juga: Tiba-tiba Muncul Jelang Perebutan Kursi Jokowi, Soal Utang Milik Anies Baswedan Disorot Tajam: Cara-cara Murahan...

“Penggunaan Amdalnet sebagai ‘tools’ pendukung dalam proses persetujuan lingkungan secara digital menjadikan proses persetujuan lingkungan menjadi lebih mudah, lebih cepat, transparan dan akuntabel,” terang Siti.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: