Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menterinya Jokowi Kembali Berinovasi, KLHK Mudahkan Proses Dapatkan AMDAL Lewat Digilitasisasi

Menterinya Jokowi Kembali Berinovasi, KLHK Mudahkan Proses Dapatkan AMDAL Lewat Digilitasisasi Kredit Foto: Rena Laila Wuri

Manfaat yang diharapkan dengan terbangunnya Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet, antara lain: (1) Memberikan kemudahan proses pelayanan dokumen lingkungan hidup bagi setiap orang; (2) Memberikan kemudahan dalam proses penyusunan dokumen lingkungan hidup; (3) Percepatan proses penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup; (4) Memberikan kemudahan pelacakan dokumen, informasi dan data penting dalam membantu proses kegiatan penilaian dan pemeriksaan dokumen; (5) Memberikan kemudahan pelacakan dokumen bagi masyarakat, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, dan pemerintah terkait proses penerbitan persetujuan lingkungan; (6) Membantu para pengambilan keputusan dalam penentuan kelayakan/ketidaklayakan lingkungan hidup terhadap suatu rencana usaha dan/atau kegiatan; dan (7) Memberikan fasilitasi keterbukaan informasi publik atau transparansi dalam proses penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup yang akuntable.

Aplikasi Amdalnet merupakan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup berbasis Geospasial (WebGIS) yang berfungsi sebagai Pusat Pelayanan Digitalisasi Dokumen Lingkungan dan Proses Persetujuan Lingkungan. Proses tahapannya meliputi: (1) Penapisan Dokumen Lingkungan, (2) Penyusunan Dokumen Lingkungan, (3) Penilaian/Pemeriksaan Dokumen Lingkungan, (5) Penerbitan Persetujuan Lingkungan baik di Pusat maupun Daerah. Untuk menunjang tahapan proses persetujuan lingkungan tersebut maka Amdalnet menyediakan 3 (tiga) modul utama yang siap operasional yaitu modul Penapisan Otomatis, Asistensi Pelingkupan dan Amdal Digital Workspace. Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet disusun berdasarkan Architecture Enterprise (EA) Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup yang telah dibangun pada tahun 2021. EA tersebut adalah rancangan desain arsitektur sistem informasi dokumen lingkungan hidup Amdalnet untuk pengembangan Amdalnet untuk beberapa tahun ke depan.

Baca Juga: Rp50 Miliar Belum Dibayarkan Anies Baswedan, Sandiaga Uno Ambil Keputusan: Setelah Saya Menimbang...

Amdalnet dikelola secara online/elektronik dan dapat diintegrasikan dengan sistem informasi lainnya. Amdalnet merupakan salah satu sistem aplikasi ENV-DSS (Environmental Decision Support System) sebagai instrument pelaksanaan untuk menunjang efektivitas dan efisiensi serta pengintegrasian secara menyeluruh terhadap Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Amdalnet dapat diakses pada tautan amdalnet.menlhk.go.id, dan dapat digunakan oleh berbagai pihak yaitu Pemrakarsa (Pelaku Usaha/Pemerintah), Penyusun Dokumen Lingkungan (Lembaga Penyedia Jasa Penyusun Amdal/Penyusun Perorangan), Penilai/Pemeriksa Dokumen Lingkungan (Komisi Penilai Amdal (KPA), Pakar/Tenaga Ahli, Tim Teknis, Penanggung Jawab Pemeriksaan UKL UPL), sektor terkait maupun publik/masyarakat.

Amdalnet sebagai aplikasi Persetujuan Lingkungan, merupakan subsistem informasi dari sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sehingga Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet harus terintegrasi dengan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Resiko OSS-RBA BKPM melalui Hub OSS KLHK sesuai dengan amanah PP 22 Tahun 2021 tentang tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembangunan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup.

Sejak tanggal 4 Agustus 2021, Amdalnet telah terintegrasi dengan OSS-RBA BKPM khusus untuk layanan penerbitan Persetujuan Lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) secara Otomatis terintegrasi dengan NIB untuk kegiatan Resiko Rendah dan Persetujuan Lingkungan berupa Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) Otomatis untuk kegiatan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) Resiko Menengah Rendah. Hingga saat ini masih dilakukan koordinasi secara intensif dengan tim OSS-RBA BKPM guna pengintegrasian Persetujuan Lingkungan untuk jenis usaha dan/ kegiatan dengan tingkat resiko Menengah Tinggi dan Tinggi.

Integrasi Persetujuan Lingkungan melalui Amdalnet dengan OSS-RBA merupakan wujud reformasi birokrasi pemerintah (baik pusat maupun daerah) dalam memberikan kemudahan investasi bagi para pelaku usaha dalam pengurusan perizinan berusaha dengan tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian guna menjamin pemenuhan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap kelestarian keanekaragaman hayati. Hal tersebut selaras dengan instruksi presiden Nomor 1 tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.

Peluncuran Amdalnet merupakan tonggak awal transformasi digital proses persetujuan lingkungan yang harus dilaksanakan secara menyeluruh baik Pusat maupun Daerah. Penggunaan Amdalnet dalam masa pengintegrasian/masa transisi ini, semua stakeholder terkait proses persetujuan lingkungan sudah harus mulai menggunakan Amdalnet sekaligus sebagai sarana pembelajaran dan pembiasaan penggunaan tools Amdalnet.

Tanggung jawab, komitmen, kerja sama, koordinasi, kolaborasi, dukungan dan partisipasi seluruh user/stakeholder yang terlibat dalam penggunaan Amdalnet baik pusat maupun daerah ini sangat penting dan sangat diperlukan untuk kelancaran dan efektivitas Amdalnet sebagai ‘tools’ dalam percepatan proses persetujuan lingkungan agar dapat memastikan penggunaan Amdalnet berjalan dengan baik dan lancar.

Baca Juga: Siap Digunakan Masyarakat Papua, Pemerintah Jokowi Akhirnya Selesaikan Gedung Keuskupan Merauke

Persetujuan Lingkungan memuat komitmen atas Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) di dalam dokumen lingkungan hidupnya. Transformasi digital proses persetujuan lingkungan dengan menggunakan Amdalnet akan terus menerus dilakukan upaya pemeliharaan, penyempurnaan dan pengembangan Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup Amdalnet guna menjamin kegiatan yang dilakukan dapat berkelanjutan dan sesuai dengan perkembangan teknologi serta mandat peraturan UU No. 11/2020 dan PP No. 22 Tahun 2021.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: