Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menteri Teten: Revisi UU Perkoperasian Antisipasi Penjahat Keuangan Lewat Koperasi

Menteri Teten: Revisi UU Perkoperasian Antisipasi Penjahat Keuangan Lewat Koperasi Kredit Foto: KemenKopUKM

Sementara itu, untuk close loop, yang berasaskan dari anggota untuk anggota, nantinya akan diawasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM).

Teten menambahkan, pihaknya juga ingin menghadirkan mekanisme Apex pada koperasi simpan pinjam yang sedang mengalami kesulitan likuiditas.

Baca Juga: Gerakan Ekonomi Nasional, Hal Ini Sentral Saat Membangun Ekosistem Koperasi di Indonesia

"Jadi perlu ada Apex-nya. Apex ini seperti di bank kan sudah ada, kalau bank misalnya kekurangan likuiditas kan bisa pinjam dulu, ini di koperasi juga perlu," jelas dia.

Lebih jauh, Teten menjelaskan pihaknya akan menjadikan UU Perkoperasian sebagai agenda prioritas tahun 2023 untuk disahkan.

"Jadi kami sudah harmonisasi, kami akan segera dorong ke Badan Legislasi DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) supaya ini masuk di program legislasi nasional," ucap Menteri Teten.

Baca Juga: Dorong RUU Perkoperasian Jadi Undang-Undang, KemenKopUKM Kelompokkan Akar Masalah

Teten berharap dengan disahkanya UU Perkoperasian yang baru dapat mendorong koperasi di Indonesia agar dapat tumbuh dengan pesat.

"Perkembangan koperasi di dunia sangatlah pesat. Saya berkeinginan koperasi itu masuk ke semua sektor bukan hanya di sektor ekonomi marjinal, bukan hanya yang mikro," tegasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: