Buruh Makin Diperlakukan Tidak Adil, Jokowi Harus Turun Tangan Selesaikan Kasus PT GNI: Segera Hentikan....
Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) mendesak pemerintah melakukan langkah serius dalam menyelesaikan kasus kerusuhan dan ketidakadilan buruh di PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI). Pasalnya, alih-alih mendapatkan keadilan setelah insiden kerusuhan Desember 2022 lalu, para buruh mengaku justru makin diperlakukan tidak adil.
DPP GSBI, Ismet, menegaskan bahwa penting bagi pemerintah untuk segera mengambil alih penyelesaian kasus PT GNI. Dalam hal ini, Ismet mengatakan, Menaker tidak boleh menyerahkan pemeriksaan penyelesaian perkara hanya kepada pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat juga perlu terlibat. Hal itu, katanya lagi, sangat diperlukan sehingga pemulihan terhadap korban yang diperlakukan tidak adil dapat diselesaikan dengan baik.
Baca Juga: Buntut Kerusuhan PT GNI Morowali Utara, GSBI: Kaum Buruh Makin Diperlakukan Tidak Adil
"Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Jokowi dan Kapolri harus segera menghentikan segala bentuk kriminalisasi penangkapan, pemanggilan kepad akawan-kawan buruh yang bekerja di PT GNI Morowali Utara," lantangnya dalam channel YouTube LBH DPP PPMI bertajuk "Penanganan Kasus Morowali, Cenderung Lebih Merugikan Kaum Buruh Pribumi..!!" disimak pada Jumat, 10 Februari 2023.
Tak hanya itu, pemerintah juga didesak untuk memastikan PT GNI mengembalikan dan memulihkan kembali kaum buruh yang dikenakan PHK. Begitu pun dengan buruh yang mengalami kekerasan, luka, dan kehilangan perlu untuk dipastikan mendapatkan kembali haknya.
"DPP GSBI mendesak bahwa perlakuan diskriminatif harus berhenti, dihentikan, dan dipastikan PT GNI Morowali melakukan hal itu," lanjutnya.
Baca Juga: Lawan Ketidakadilan Pabrik Sai Apparel Grobogan, Erma Oktavia: Manajernya Gak Takut Tuhan!
Pada kesempatan yang sama, Ismet menilai bahwa Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 merupakan akar dari permasalahan ketidakadilan di PT GNI. Atas pertimbangan tersebut, pihaknya meminta pemerintah untuk mencabut Perppu tersebut.
"Sejak Desember 2022 lalu, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Itu adalah akar persoalan kenapa situasi kelas buruh, nontani, dsb diperlakukan tidak adil. Maka tidak ada jalan lain bagi pemerintahan Jokowi, kecuali mencabut Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022," tuntut Ismet.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait:
Advertisement