Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terlalu Dipaksakan, Adaro dan IST Diminta Segera Berdamai oleh Marwan Batubara

Terlalu Dipaksakan, Adaro dan IST Diminta Segera Berdamai oleh Marwan Batubara Kredit Foto: Istimewa

Akibat perseteruan internal antara AI dengan W, yang notabene adalah karyawan mereka sendiri, Bareskrim Polri kemudian meminta keterangan kepada pihak kontraktor yakni Sdr. IRE dan Sdr. Ishak Rivai alias Johny, co-founder IST. Tentunya, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, keduanya memenuhi permintaan Bareskrim.

Namun, tak setelah setahun kasus bergulir, pada Agustus 2021, Bareskrim justru menetapkan 4 (empat) tersangka, yakni W, IRE, IR alias J, dan PT IST sebagai korporasi. Proses berlanjut dengan Sidang pertama pada 11 Mei 2022 di PN Jakarta Selatan. Setelah empat bulan persidangan, pada 7 September 2022, PN Jakarta Selatan mengeluarkan keputusan bahwa Sdr. IRE terbukti tidak bersalah atas atas semua tuduhan dan dakwaan yang dilontarkan AI.

Baca Juga: Adaro Umumkan Dividen Sebesar US$500 Juta, Kapan Dibayar?

"Dalam episode upaya Hukum dari pihak AI berikutnya, terjadi perkembangan yang dramatis melalui lahirnya keputusan drastis dari Mahkamah Agung lewat sidang kasasi yang berlangsung tertutup pada 31 Januari 2023 sebagaimana kami jelaskan di atas," ungkapnya

Dia menerangkan ketika ILUNI FT UI dan Tim Advokasi Hukum ALUMNI UI mencermatinya lebih mendalam, ada logika yang mengherankan dari pihak Adaro Indonesia, mengingat IST merupakan kontraktor mereka selama 5 tahun (2016 – 2020) yang menunjukkan kinerja sangat bagus dan luar biasa.

"Bahkan hingga AI sebagai perusahaan batu bara nasional meraih Tropi Terbaik Bidang Keselamatan Pertambangan 2016 dan Pengelolaan Lingkungan 2015 dari Menteri Energi Sumber Daya Mineral dan Batu Bara pada 18 Mei 2017," paparnya.

Atas prestasi itu, AI memberikan apresiasi berupa Piagam Penghargaan No. 4497/AI-QHSE/VI/2017 yang ditandatangani Kepala Teknik Tambang AI, Suhernomo, lengkap dengan cap PT ADARO INDONESIA ENVIROCOAL KALIMANTAN, kepada PT IST sebagai kontraktor mereka yang menerapkan teknologi Geotube Dewatering pada proyek-proyek penambangan yang dilakukan AI.
 
Andy menjelaskan bahwa Geotube Dewatering adalah teknik pelepasan air dari lumpur yang dimasukkan ke dalam kantong Geotube yang terbuat dari bahan tekstil khusus dan berpori-pori. Keunggulan teknik ini berbasis pada penerapan teknologi terbaru yaitu ketika lumpur dipompa masuk ke dalam kantong khusus, kemudian ditambahkan suatu zat polimer yang memiliki fungsi untuk mengikat lumpur agar menjadi padat.

Pada saat yang sama kandungan air dapat keluar melalui pori-pori kantong Geotube. Material lumpur yang tersisa dan dipadatkan kemudian dapat lebih mudah dibuang atau digunakan untuk pengurukan lahan maupun kebutuhan lainnya yang produktif. Teknologi Geotube Dewatering yang diterapkan IST sebagai kontraktor AI itu kemudian juga mendapatkan penghargaan IFAI International Achievement Award  2021.

"International Achievement Award (IAA) adalah kompetisi tahunan yang disponsori IFAI (Industrial Fabrics Association International), asosiasi internasional perdagangan nirlaba yang memiliki lebih dari 1600 perusahaan anggota yang mewakili pasar kain khusus dan tekstil teknis" jelasnya

Lebih jauh, prestasi ini merupakan validasi dan memperkuat laporan tahunan AI pada 2016 – 2019 yang menyebutkan secara spesifik tentang inovasi pengelolaan lumpur melalui teknologi Geotube Dewatering sebagai metode unggulan dari IST yang dinakhodai oleh Sdr. IRE sebagai direktur utama.

Dari berbagai fakta kerjasama IST dan AI yang mengesankan tersebut, tidak dibarengi oleh kepatutan dan kesantunan dalam proses interaksi berikutnya bahkan justru bermuara pada "keputusan ajaib" lewat sidang Kasasi MA.

"Karenanya kami mendeteksi adanya pihak lain yang mengail di air keruh atas perseteruan internal AI versus karyawan mereka Sdr. W, yang runyamnya ikut menyeret Sdr. IRE dan IST yang didirikannya, secara tidak fair selain sangat tendensius untuk mematikan bisnis IST sebagai kontraktor AI," ungkapnya

Andy menambahan, pihaknya secara konsisten akan terus mendampingi IRE agar kembali mendapatkan keadilan dan harus ada upaya rehabilitasi nama baiknya yang tercederai agar dapat dipulihkan kembali oleh AI secara terbuka kepada publik.

Namun, jika pihak AI tidak beritikad baik bahkan menolak melakukan hal ini melalui jalan damai, maka kami tak segan-segan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk menegakkan keadilan yang telah ditumbangkan AI secara sewenang-wenang terhadap Sdr. IRE dan PT IST yang didirikannya.

Baca Juga: Tak Incar Kursi Jokowi, Arah Ridwan Kamil Justru Jadi Next Anies: Pilihan Realistis, Ternyata Bagus!

"Karena sejatinya perjuangan memburu keadilan ini bukan sekedar solidaritas sempit, bahkan berupa edukasi masal tentang kesetaraan hukum bagi publik bahwa keadilan di Republik tercinta ini harus diperjuangkan, bukan sekedar berharap belas kasihan atau pasrah pada keadaan," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: