Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hakim Wahyu Iman Santoso Jadi Pahlawan yang Berani Jatuhi Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati

Hakim Wahyu Iman Santoso Jadi Pahlawan yang Berani Jatuhi Ferdy Sambo Vonis Hukuman Mati Kredit Foto: Dokumen Pribadi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana."

Baca Juga: Vonis Hukuman Mati Jadi ‘Kado’ Ulang Tahun ke-50 Untuk Ferdy Sambo

Selain itu, Majelis hakim juga menyatakan Putri Candrawathi bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: