Tak hanya itu, pembangunan pabrik minyak makan merah melalui koperasi sawit swadaya juga terus mengalami progres. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah setuju untuk membangun piloting di 3 lokasi sehingga Pemerintah optimistis bisa menyediakan minyak makan yang murah.
"Presiden Jokowi kemarin meminta piloting dulu karena khawatir produk tidak diserap market. Namun, ternyata banyak permintaan. Sayangnya, saat ini masih terkendala dengan penyaluran dana BPDPKS terhadap koperasi, nanti baru akan dibuat perpres yg mengatur," ucap Teten.
Baca Juga: Kemenkop-UKM: ASPI 2022-2024, Fondasi Reformasi Kebijakan UMKM di Indonesia
Kemudian, penyaluran dana bergulir KUMKM sebesar Rp1,8 triliun kepada 193 mitra koperasi. Kemitraan UMKM dengan usaha besar, yakni 17 BUMN dan 2 usaha besar, UMKM masuk industri baru 7%. "Perlu implementasi kemitraan UMKM dengan usaha besar agar masuk ke dalam rantai pasok ditingkatkan supaya UMKM naik kelas dan masuk ke produk berbasis teknologi," katanya.
Lalu program SOLUSI; bersama dengan Kementerian BUMN, Kemenkop-UKM melakukan kerja sama untuk membangun pertashop-pertashop mini di desa nelayan untuk memperbaiki akses nelayan terhadap bahan bakar. Terdapat 11.000 desa nelayan, tetapi SPBU yang tersedia hanya 388 unit.
"Tahun kemarin kami punya piloting 7 SPBU. Tahun ini Presiden Jokowi minta 250 unit lagi dikembangkan. Selain itu, terdapat pula kerja sama dengan Kementerian BUMN terkait Program Makmur petani untuk mendistribusikan pupuk non-subsidi melalui koperasi," kata Menkop-UKM.
Wakil Ketua Komisi VI sekaligus Pimpinan Sidang Martin Manurung mengatakan bahwa Komisi VI mendukung percepatan seluruh program di Kemenkop-UKM seperti sinkronisasi basis data Koperasi dan UKM di seluruh Indonesia, dan segera menyelesaikan RUU tentang Perkoperasian.
"Komisi VI juga meminta Kemenkop-UKM untuk melaporkan secara berkala berkaitan dengan progres kerja SATGAS Koperasi Bermasalah. Juga perlu ada konsistensi dari Pemerintah terkait KUR agar bisa tersalur ke UMKM tanpa kolateral," ucapnya.
Sementara, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PAN Abdul hakim menyoroti keberadaan koperasi bermasalah dan memberikan beberapa usulan terkait hal tersebut. Pertama, mendorong Pemerintah meminta Komisi Yudisial melakukan investigasi pelanggaran kode etik majelis hakim atas putusan kasus Indosurya. Kedua, mendorong Pemerintah untuk meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan eksaminasi terhadap putusan tersebut.
"Komisi VI juga meminta report berkala dari Kemenkop-UKM terkait dengan berapa persen proses homologasi masing-masing koperasi," kata Abdul.
Menanggapi hal ini, Menkop-UKM berterima kasih atas dukungan Komisi VI untuk segera merevisi UU Koperasi. Di revisi UU Perkoperasian bukan ingin menghambat koperasi, tetapi menempatkan koperasi betul-betul setara dengan usaha lain.
"Tujuannya, agar orang tidak takut kerja sama dengan koperasi. Koperasi bukan ide yang mati, tapi ide yang berkembang," kata Teten.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement