Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KUHP Baru Diimplementasikan Tahun 2026, Syarat 10 Tahun Berkelakuan Baik Tak Bisa Bebaskan Sambo dari Vonis Hukuman Mati

KUHP Baru Diimplementasikan Tahun 2026, Syarat 10 Tahun Berkelakuan Baik Tak Bisa Bebaskan Sambo dari Vonis Hukuman Mati Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang mengatur ancaman mati terhadap pelaku pembunuhan berencana. Sekalipun hakim menjatuhkan vonis melebihi tuntutan jaksa hal itu tetap memenuhi hukum pidana yang berlaku.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan vonis yang dijatuhkan kepada suami Putri Candrawathi itu sudah sah secara hukum.

“Sekali lagi yang ingin saya katakan, bahwa vonis pidana matinya itu adalah vonis yang sah, tidak melanggar dalam konteks hukum pidana kita saat ini. Baik hukup pidana materiil maupun hukum pidana formil,” kata Arsul, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Gawat! Ternyata Ferdy Sambo Masih Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati, Begini Caranya…

Meski begitu, dia mengakui Ferdy Sambo berpeluang mendapatkan keringanan hukum lantaran perkaranya belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Karena, Sambo masih memiliki hak untuk banding, kasasi, peninjauan kembali, bahkan meminta grasi.

Proses yang bakal dilalui eks Kadiv Propam Polri bisa memakan waktu hingga tiga tahun, atau bersamaan dengan diterapkannya KUHP baru yang menjadikan pidana mati sebagai alternatif. 

Aturan pada KUHP baru memungkinkan terpidana mati mendapat keringanan menjadi pidana seumur hidup apabila selama 10 tahun berkelakuan baik.

“Jadi dalam konteks pidana matinya Pak Ferdy Sambo tetap terbuka kemungkinan bahwa nanti perubahan menjadi pidana seumur hidup karena sistem yang kita atur, yang kita tetapkan dalam KUHP kita,” ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: