Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelas Pelanggaran Pidana, Langkah Maju Anies Baswedan Tersandung Jeratan Pinjaman Sandiaga Uno!

Jelas Pelanggaran Pidana, Langkah Maju Anies Baswedan Tersandung Jeratan Pinjaman Sandiaga Uno! Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja menyorot tajam pengakuan terkait pinjaman dari Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta 2017.

Dirinya mengatakan bahwa hal tersebut jelas merupakan tindakan pidana, pasalnya mantan menteri pendidikan tersebut telah menerima sumbangan lebih dari batas yang ditentukan oleh Undang-Undang (UU) Pilkada.

Baca Juga: NasDem Usaha Keras Lepaskan Anies dari Citra Politik Identitas, Dede Budhyarto: Eh Capresnya Malah Hadiri Rakernas Partai Ummat

Walau dia mengaku tak perlu membayar hal tersebut, dana yang telah didapatkan termasuk dalam dana kampanye karena ia telah memenangkan pesta demokrasi tersebut.

"Itu seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana! Itu pidana karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye," kata Bagja kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (14/2/2023) malam WIB.

Bagja menjelaskan, meski sumbangan dana Rp50 miliar itu merupakan pelanggaran ketentuan dana kampanye, tapi perkara itu sulit diusut. Pasalnya, Pilkada 2017 sudah selesai, bahkan Anies sudah selesai menjabat sebagai gubernur DKI pada 16 Oktober 2022.

"Biasanya kalau pilkadanya sudah selesai, ya tidak bisa diusut. Kecuali (pelanggaran dana kampanye ini) ditemukan di awal-awal masa jabatan. Ini kan udah selesai masa jabatannya, baru muncul. Aneh juga baru muncul sekarang, ini lah repotnya kita ini," ujar Bagja.

Baca Juga: Bersama Anies Baswedan, Amien Rais dan Partai Ummat Yakin Pertolongan Allah Akan Datang

Kendati begitu, Bagja akan memverifikasi sejumlah regulasi untuk memastikan batas kedaluwarsa sebuah perkara dugaan pelanggaran dana kampanye. Terlepas dari pengusutan perkara Anies, Bagja berharap, kasus serupa tidak muncul lagi saat gelaran Pemilu 2024.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: