Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sayangkan Biaya Haji yang Masih di Angka Rp49,8 Juta, Pimpinan MPR: Harusnya Kisaran Angka...

Sayangkan Biaya Haji yang Masih di Angka Rp49,8 Juta, Pimpinan MPR: Harusnya Kisaran Angka... Kredit Foto: MPR

"Tentunya jika biaya seluruh komponen tersebut bisa diperjuangkan oleh Kemenag menjadi lebih efisien, BPIH tahun 2023 bisa berada di kisaran angka Rp85 juta sehingga bipih atau beban yang dibayar langsung oleh setiap calon jemaah bisa turun ke sekitar Rp46,7 juta," lanjutnya.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menjelaskan, dengan skenario demikian, jemaah waiting list tahun 2023 hanya dikenakan pembayaran pelunasan sebesar Rp20,44 juta lantaran sudah ada saldo setoran awal Rp25 juta dan saldo virtual account sebesar Rp1,3 juta. Adapun jemaah lunas tunda tetap dalam skenario tidak lagi perlu membayar tambahan pelunasan.

Baca Juga: Usulan Kenaikan Biaya Haji Memberatkan Jemaah, Anak Buah Prabowo Dorong Garuda Kaji Ulang Biaya Penerbangan

Kebutuhan nilai manfaat dari skenario tersebut adalah Rp8,3 triliun, bisa diambil dari saldo nilai manfaat berjalan yang bisa digunakan tahun 2023 sebesar Rp7,1 triliun dan akumulasi saldo nilai manfaat sebesar Rp1,2 triliun. Keberlangsungan keuangan haji tetap terjaga karena akumulasi saldo nilai manfaat setelah digunakan untuk keperluan haji 2023 masih di level Rp14 triliun.

"Jika biaya yang ditanggung jemaah bisa makin turun ke angka Rp20 juta, tentu hal tersebut akan meringankan mereka untuk menunaikan haji dan makin syukur, juga semangat mendoakan kebaikan untuk negeri ini," ujarnya.

Meskipun berbagai usulan tersebut belum mampu diupayakan oleh Kementerian Agama tahun ini, dirinya mengingatkan Kemenag dan BPKH untuk memastikan persiapan penyelenggaraan haji tahun-tahun ke depan agar lebih efektif, efisien, dan sesuai syariah sebagaimana ketentuan UU Keuangan Haji.

Jangan sampai ada biaya-biaya yang dilambungkan sehingga berpotensi menjadi temuan KPK, serta perencanaan dan pelaksanaannya harus sesuai aturan syariah yang menjadi ketentuan dalam UU pengelolaan keuangan haji.

"Kemenag harusnya bisa menyajikan perencanaan pembiayaan haji yang efisien, dan lebih awal dalam memaksimalkan lobi harga untuk biaya pelayanan, akomodasi, dan transportasi di Arab Saudi. Agar masa tinggal jemaah haji Indonesia di Saudi hanya 30 hari, harus ada tambahan bandara di Jeddah, Thaif, Yanbu, maupun Qasim yang memungkinkan pesawat-pesawat pengangkut jemaah Haji dari Indonesia bisa leluasa take off dan landing," katanya.

"Agar BPKH juga harus lebih pintar dan sukses dalam mengelola keuangan haji agar nilai manfaatnya lebih banyak lagi untuk maslahat jemaah sehingga mereka tetap dalam kategori istitha’ah untuk dapat memenuhi rukun Islam: melaksanakan ibadah Haji," tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: