Bharada E Divonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Anggota DPR: Mungkin Karena Jadi Justice Collaborator
Dia mengatakan, putusan tersebut tidak boleh dianggap ringan ataupun berat, karena dilakukan melalui pertimbangan.
"Kalau hakim memvonis, itu berarti hakim telah mengambil keputusan. Tentu ada dasarnya. Pak kok vonisnya melebihi tuntutan jaksa? Itu kewenangan hakim yang harus dijalankan," kata Bambang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement