Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bharada E Divonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Anggota DPR: Mungkin Karena Jadi Justice Collaborator

Bharada E Divonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Anggota DPR: Mungkin Karena Jadi Justice Collaborator Kredit Foto: Suara.com/Alfian Winanto

Dia mengatakan, putusan tersebut tidak boleh dianggap ringan ataupun berat, karena dilakukan melalui pertimbangan.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak: Harusnya Sambo Dapat Hukuman Mati, Putri Candrawathi Seumur Hidup, dan Bharada E di Bawah 5 Tahun Penjara!

"Kalau hakim memvonis, itu berarti hakim telah mengambil keputusan. Tentu ada dasarnya. Pak kok vonisnya melebihi tuntutan jaksa? Itu kewenangan hakim yang harus dijalankan," kata Bambang.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: