Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Daftar Merek? Cek Dulu PDKI di Aplikasi Portal DJKI

Mau Daftar Merek? Cek Dulu PDKI di Aplikasi Portal DJKI Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Kehadiran Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase, dimanfaatkan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Pekanbaru untuk mengenal lebih jauh terhadap kekayaan intelektual.

Mereka antusias melontarkan sejumlah pertanyaan dan persoalan yang dihadapi kepada Fajar Lase, terutama soal tata cara pendaftaran merek. 

Baca Juga: Fajar Lase Perkenalkan Aplikasi Portal DJKI kepada Pelaku UMKM

"Bantu saya mencari merek untuk produk saya, Pak. Karena merek-merek yang saya buat sudah diambil orang. Kami juga kesulitan untuk mencari nama merek yang sudah digunakan atau didaftarkan ke DJKI walaupun kami semua punya handphone android," kata seorang perempuan pelaku UMKM yang hadir dalam kegiatan tersebut, Kamis (16/2/2023).

Menjawab pertanyaan tersebut, Fajar Lase langsung meminta para pelaku UMKM yang hadir mengeluarkan ponsel lalu mengunduh aplikasi Portal DJKI di Play Store (android) dan App Store (iOS).

"Punya handphone canggih itu jangan untuk menjawab WhatsApp dan ber-Facebook saja. Sekarang bapak ibu ambil handphone-nya, lalu masuk ke Play Store atau App Store, lalu masuk dalam Portal DJKI. Lalu download dan install sekarang Portal DJKI," pintanya sembari bercanda.

Usai mengunggah Portal DJKI, Fajar Lase lalu meminta pelaku UMKM untuk membuka dan masuk ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). PDKI merupakan sebuah sistem penelusuran data dan informasi KI berbasis web dan aplikasi yang dibangun dan dikelola secara mandiri oleh DJKI Kemenkumham.

"Coba masukkan nama merek dari produk ibu-ibu, baru ditelusuri. Jika belum ada, bapak ibu bisa daftarkan merek atau Hak Kekayaan Intelektual lainnya ke DJKI," ujarnya.

Baca Juga: Tegaskan KUHP Tak Ganggu Kepentingan Publik, Menkumham Yasonna: Investor Jangan Khawatir!

Manfaatkan portal DJKI ini, karena itu alat pertama untuk mengetahui ada atau tidaknya nama yang sama dengan merek yang diusulkan. 

"Di PDKI ini kita juga bisa menelusuri data dan informasi KI seperti Paten, Paten Sederhana, Merek, Desain Industri, Hak Cipta, dan Indikasi Geografis. Status permohonan KI yang ditelusuri meliputi ditolak, diberi, batal, dalam proses, dan masa berakhirnya," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: