Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Meski Sempat Naik-Turun, Perkembangan Aset Kripto di Indonesia Sangat Signifikan

Meski Sempat Naik-Turun, Perkembangan Aset Kripto di Indonesia Sangat Signifikan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kripto telah mulai populer di Indonesia sejak tahun 2017. Di Indonesia, pada tahun 2018, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan RI yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan pengendalian pada tata kelola aset kripto telah menetapkan bahwa kripto disetujui sebagai aset (bukan currency) dan sebagai komoditas yang berada di bawah yuridikasi Bappebti.

Meski saat ini dan dalam dua tahun ke depan aset kripto masih berada di bawah yuridikasi Bappebti, namun dalam perkembangannya, pengendalian pengawasan atas tata kelola aset kripto nantinya akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dilakukan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

Adapun pertumbuhan aset kripto di Indonesia, Didid Noordiatmoko selaku Plt Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan RI menyebut bahwa pertumbuhan aset kripto di Indonesia sangatlah tinggi. Hal ini tercermin dari total nilai transaksi per tahunnya dan juga jumlah pelanggan yang semakin meningkat.

Baca Juga: Regulator AS Usulkan Aturan yang Lebih Ketat terkait Kripto

"Pertumbuhan aset kripto di Indonesia ini sangat tinggi, lebih maju sekali. Ini didorong bahwa Indonesia memiliki faktor-faktor pendukung yang sangat baik. Sebutkanlah misalnya terkait demografi di Indonesia, kemudian juga pengguna internet, kemudian juga terkait dengan kebijakan perdagangan digital," tutur Didid dalam webinar ICDX pada Jumat (17/2/2023).

Ia menambahkan, "ini membuat perdagangan aset kripto menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mempercepat, menciptakan, dan mendorong upaya pengembangan ekonomi digital Indonesia di 2030. Jadi kondisinya, latar belakangnya, memang sangat mendukung. Jadi kondisi ini mesti kita manfaatkan.Kalau kita lihat beberapa perkembangan terkait dengan aset kripto maka ini sudah sangat bagus kalau kita lihat. Total transaksi di 2020 itu total transaksinya hanya sekitar Rp65 triliunan."

Berdasarkan laporan calon pedagang aset kripto yang diolah Bappebti, nilai transaksi aset kripto pada tahun 2020 hanya senilai Rp64,98 triliun. Meningkat pesat pada tahun 2021 menjadi Rp859,4 triliun. Namun pada tahun 2022, nilai transaksi aset kripto mengalami penurunan signifikan di mana tren nilai transaksi per bulannya pada tahun 2022 turun hingga -10,2%, mencatat nilai transaksi tahunan aset kripto selama tahun 2022 menjadi Rp306,4 triliun.

Hal ini disebabkan gejolak pasar dan krisis yang menerpa industri secara beruntun pada tahun 2022, menyebabkan musim dingin yang berkepanjangan. Di Indonesia, rata-rata nilai transaksi harian aset kripto pada tahun 2022 hanya mencapai nilai Rp0,8 triliun dengan rata-rata nilai transaksi bulanan tahun 2022 mencapai nilai Rp25,5 triliun. Namun optimisme kembali muncul di pasar di mana nilai transaksi tahun 2023 per bulan Januari 2023 mengalami pemulihan dengan total nilai transaksinya yang mencapai Rp12,1 triliun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: