Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Distribusikan Minyakita ke Yogyakarta Usai Mandek di Marunda, Pemerintah: Warga Jangan Panic Buying!

Distribusikan Minyakita ke Yogyakarta Usai Mandek di Marunda, Pemerintah: Warga Jangan Panic Buying! Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama pemerintah daerah (pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pemantauan pendistribusian produk minyak goreng merek Minyakita di Pasar Beringharjo, Yogyakarta.

Dari hasil pantauan tersebut, Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Syailendra, mengatakan pasokan Minyakita di Yogyakarta aman dan tercukupi.

Baca Juga: Diduga Sengaja Ditahan, 75 Ton Minyakita Ditemukan Tim Satgas Pangan Sumut

"Hari ini Kemendag bersama Satgas Pangan Daerah dan Disperindag setempat melakukan pemantauan pendistribusian Minyakita di Yogyakarta. Berdasarkan pantauan, diketahui pasokan Minyakita di Pasar Beringharjo aman dan tercukupi. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir apalagi sampai melakukan panic buying," tutur Syailendra, dikutip Jumat (17/2/2023).

Syailendra menjelaskan pendistribusian ini merupakan komitmen pelaku usaha untuk menambah pasokan Minyakita di provinsi Yogyakarta.

"Baik yang berasal dari penyaluran stok yang ditemukan di gudang Marunda, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu, maupun tambahan pasokan dari beberapa produsen lainnya yang merealisasikan komitmen penambahan pasokan Domestic Market Obligation (DMO) miliknya," jelasnya.

Syailendra menuturkan pendistribusian ini diharapkan dapat memenuhi ketersediaan Minyakita di tengah masyarakat dengan harga sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Dia lalu menegaskan para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan Minyakita untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat. 

"Para pelaku usaha harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek Minyakita tidak boleh dijual melebihi HET Rp14.000/liter," tegas Syailendra.

Baca Juga: Selain Penjualan Bersyarat, Minyakita Juga Dijual Dalam Bentuk Minyak Curah

Dia menambahkan, saat ini pemerintah mengutamakan penjualan Minyakita melalui pasar rakyat. Tujuannya, agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau sehingga tepat sasaran.

"Minyakita akan terus diproduksi. Pemerintah juga telah menambah pasokan DMO sehingga harapannya pasokan Minyakita kembali normal dan sesuai HET, serta semakin terjangkau oleh masyarakat," imbuh Syailendra.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: