Jika KUHP Baru Diimplementasikan, Benarkah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati?
“Jadi apakah vonis mati Sambo yang diputuskan tahun 2023 ini bisa dikenai KUHP baru? Jawabannya kemungkinan besar bisa,” jawab Ade.
“Penjelasannya Sambo akan menjalani masa tunggu 10 tahun, dia tetap akan dihukum mati bila setelah melewati masa 10 tahun itu, jika pengadilan tidak melihat ada alasan untuk menghapus hukuman mati tersebut,” jelasnya.
“Tapi bila ternyata Sambo dianggap berkelakuan baik hukuman matinya akan diringankan menjadi penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” ungkapnya.
Baca Juga: Samuel Hutabarat: Tebakan Saya Tidak Meleset Sejak Hakim Jatuhkan Vonis Ferdy Sambo
“Jadi saya duga Sambo tidak akan sampai dihukum mati tapi penjelasannya ya bukan karena Sambo hendak dilindungi melainkan pertimbangan kemanusiaan yang mudah-mudahan menjadikan di Indonesia tidak ada lagi terpidana yang harus dihukum mati,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement