Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jika KUHP Baru Diimplementasikan, Benarkah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati?

Jika KUHP Baru Diimplementasikan, Benarkah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati? Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo (kedua kanan) berjalan menuju ruang sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. | Kredit Foto: Antara/Fauzan

“Jadi apakah vonis mati Sambo yang diputuskan tahun 2023 ini bisa dikenai KUHP baru? Jawabannya kemungkinan besar bisa,” jawab Ade.

“Penjelasannya Sambo akan menjalani masa tunggu 10 tahun, dia tetap akan dihukum mati bila setelah melewati masa 10 tahun itu, jika pengadilan tidak melihat ada alasan untuk menghapus hukuman mati tersebut,” jelasnya.

“Tapi bila ternyata Sambo dianggap berkelakuan baik hukuman matinya akan diringankan menjadi penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” ungkapnya.

Baca Juga: Samuel Hutabarat: Tebakan Saya Tidak Meleset Sejak Hakim Jatuhkan Vonis Ferdy Sambo

“Jadi saya duga Sambo tidak akan sampai dihukum mati tapi penjelasannya ya bukan karena Sambo hendak dilindungi melainkan pertimbangan kemanusiaan yang mudah-mudahan menjadikan di Indonesia tidak ada lagi terpidana yang harus dihukum mati,” tutupnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: