Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Samuel Hutabarat: Tebakan Saya Tidak Meleset Sejak Hakim Jatuhkan Vonis Ferdy Sambo

Samuel Hutabarat: Tebakan Saya Tidak Meleset Sejak Hakim Jatuhkan Vonis Ferdy Sambo Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ayahanda Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Samuel Hutabarat, menilai putusan hakim dalam pembacaan vonis bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah mempertimbangkan berbagai aspek tuntutan.

"Sesuai dengan tuntunan yang saya cerna, pertimbangan-pertimbangan, masukan-masukan dari berbagai macam akademisi itulah yang dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga majelis hakim membuat keputusan di persidangan pada saat ini," kata Samuel saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Putusan Hakim Sesuai Target, Kuasa Hukum Sebut Richard Eliezer Puas: Dia Ikhlas dan Terima

Dia juga menilai, vonis yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer sudah sangat adil. Menurutnya, putusan yang diambil majelis hakim dinilai sudah sangat bijaksana.

Samuel menilai, sejak pembacaan vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, hingga Richard Eliezer, hakim telah memutuskan hukuman yang bijaksana.

"Dari awal sudah saya bilang ini nanti hasilnya seperti turun tangga, dari yang tertinggi sampai yang terendah dan tebakan saya tidak meleset," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Wahyu Iman Santoso, memutuskan tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dijatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 7 bulan.

Hal tersebut diungkap Wahyu pada saat sidang pembacaan vonis hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2/2023). Wahyu menuturkan Richard Eliezer terlibat dan melakukan pembunuhan berencana. 

"Menjatuhkan pidana terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu dalam sidang.

Baca Juga: Hakim Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan, Penggemar Menangis Tersedu-sedu di Area Ruang Sidang

Sebelumnya, Wahyu juga telah menjatuhkan hukuman mati bagi terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara bagi Putri Candrawathi, 15 tahun bagi Kuat Ma'ruf, dan 13 tahun bagi Ricky Rizal.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut 12 tahun penjara bagi Richard Eliezer. Namun, hakim memutuskan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: