Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding Kecuali Richard Eliezer, Sikap Hakim Disorot Tajam, Terpengaruh Opini Publik?

Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding Kecuali Richard Eliezer, Sikap Hakim Disorot Tajam, Terpengaruh Opini Publik? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyatakan empat terdakwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah mengajukan banding. Keempatnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Djuyamto mengatakan pengajuan banding keempat terdakwa itu terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bak Turun Tangga, Vonis Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer

"Untuk terdakwa Kuat Ma'ruf tercatat di SIPP ada permohnan banding, yaitu tertanggal 15 Februari 2023 kemarin," kata Djuyamto kepada JPNN.com, Jumat (17/2/2023).

Djuyamto mengatakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka Ricky Rizal mengajukan upaya banding dan sudah tercatat di administrasi perkara PN Jakarta Selatan tertanggal 16 Februari 2023.

"Artinya dari lima terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua, ada empat terdakwa yang mengajukan banding atas putusan kemarin," tutur Djuyamto.

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan membenarkan pihaknya telah mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bisa Saja Lolos dari Vonis Hukuman Mati Jika Bisa Berkelakuan Baik Selama 10 Tahun

"Sudah kami daftarkan banding Kuat Ma'ruf," kata Irwan.

Dinda Tuding Hakim Terpengaruh Opini Publik

Sementara itu, kuasa hukum Ricky Rizal, Zena Dinda Defega pun membenarkan informasi bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas vonis majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: