Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Divonis, JPU Malah Ajukan Banding Untuk Ferdy Sambo dkk, Apa Tujuannya?

Sudah Divonis, JPU Malah Ajukan Banding Untuk Ferdy Sambo dkk, Apa Tujuannya? Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo dkk dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo dkk divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Baca Juga: Sambil Menangis, Ibu Brigadir J Sebut Hukuman Mati Ferdy Sambo adalah Mukjizat dari Tuhan

Adapun putusan dan tuntutan sidang, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara.

Adapun Kuat Ma'ruf, dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal, dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: