Komentar Bawaslu Soal Utang Anies: Kalau Kasusnya Tidak Kedaluwarsa, Anies Bisa Dipidana
Perkara utang Anies Baswedan kepada Sandiaga Uno untuk dana kampanye Pilgub DKI Jakarta tahun 2017 lalu tampaknya belum menemukan titik redup. Sampai saat ini, hal itu masih ramai diperbincangkan publik. Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, ikut angkat suara.
Ia berkata, dana kampanye Rp50 miliar yang digunakan Anies Baswedan sebenarnya termasuk pelanggaran pidana karena telah melanggar peraturan yang berlaku. Peraturan menyebutkan, seorang kandidat hanya boleh menerima sumbangan dana maksimal Rp75 juta dari perseorangan dan Rp750 juta dari pihak swasta.
“Seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana. Pidana karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye,” ujar Rahmat Bagja belum lama ini.
“Kami sangat sayangkan laporan ini baru sekarang. Kalau dari dulu, sejak dari awal, tentu pasti akan kami selidiki,” tambahnya.
Namun, karena insiden ini terjadi pada tahun 2017, statusnya di mata hukum sudah kedaluwarsa dan tidak bisa diselidiki lebih mendalam. Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh partai politik untuk memasukkan siapa saja pihak yang turut menyumbangkan dananya dalam laporannya.
Baca Juga: Fahri Terus Bahas Utang Rp50 Miliar Anies, Musni Umar: Gak Usah Cari-Cari Kesalahan
“Jika ada dana kampanye, sumbangan, dan lain-lain, tolong dicatatkan di laporan dana kampanye, baik di laporan awal dana kampanye maupun di laporan akhir,” katanya.
Di sisi lain, dalam sebuah acara, Anies Baswedan membeberkan terkait isu dirinya yang berutang kepada Sandiaga Uno senilai Rp50 miliar. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan bahwa pihak ketigalah yang menjadi sponsornya, bukan Sandiaga Uno.
“Itu dukungan. Siapa penjamin? Yang menjamin Pak Sandi. Uangnya bukan dari Pak Sandi. Ada pihak ketiga yang mendukung,” tuturnya Anies Baswedan, dilansir dari saluran YouTube Merry Riana.
“Dalam surat itu disampaikan apabila Pilkada kalah, maka saya dan Pak Sandiaga Uno berjanji mengembalikan,” tambahnya.
Tetapi karena Anies-Sandiaga berhasil menjadi pemenang dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, maka utang tersebut dianggap telah lunas.
“Apabila kami menang Pilkada, maka ini dinyatakan sebagai bukan utang. Jadi itulah yang terjadi. Makanya begitu Pilkada selesai, menang, selesai,” ucapnya.
Sementara itu, dalam perjanjian dengan pihak ketiga, dana kampanye disebut sebagai bentuk dukungan bukan pinjaman.
“Ada pinjaman sebenarnya bukan pinjaman, dukungan. Pemberi dukungan meminta dicatat sebagai hutang. Jadi dukungan yang diminta dicatat sebagai hutang,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Yohanna Valerie Immanuella
Tag Terkait:
Advertisement