Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum Juga Disetujui DPR, Pimpinan MPR Minta Pemerintah Cabut Perppu Cipta Kerja

Belum Juga Disetujui DPR, Pimpinan MPR Minta Pemerintah Cabut Perppu Cipta Kerja Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW), menilai bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) mestinya segera dicabut dan tidak bisa diberlakukan. 

Pasalnya, Perppu tersebut terbukti tidak memenuhi ketentuan UUD dan mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui forum akhir di rapat paripurna pada masa sidang setelah Perppu itu diterbitkan.

Baca Juga: Genjot Investasi, Sri Mulyani Sebut UU Cipta Kerja, P2SK, hingga HPP Jadi Senjata Pemerintah

HNW menuturkan, hal tersebut merujuk kepada aturan konstitusi yang berlaku, yakni Pasal 22 UUD NRI 1945. Ketentuan itu menyatakan bahwa Perppu ditetapkan dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, lalu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan berikutnya.

"Faktanya, hingga tutup masa sidang ke 3 sesudah Perppu dikeluarkan Presiden dan disampaikan ke DPR pada 9 Januari 2023, hingga Rapat Paripurna terakhir,  pada 16 Februari 2023, tidak ada agenda rapat paripurna persetujuan Perppu, apalagi keputusan DPR menyetujui Perppu," kata HNW dalam keterangan pers, Selasa (21/2/2023).

Dengan begitu, kata dia, Perppu Ciptaker gagal mendapat persetujuan dari DPR bukan hanya pada sidang berikut sesudah dikeluarkannya Perppu, sesuai ketentuan UUD. Akan tetapi, pada 2 rapat paripurna berikutnya tidak juga mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR.

Konsekuensi dari tidak diperolehnya persetujuan ini, lanjut HNW, sesuai ketentuan UUD yang mengatur soal Perppu, harusnya Perppu tersebut segera dicabut oleh Pemerintah atau oleh DPR. 

Itu dengan sangat jelas disebutkan dalam Pasal 22 UUD NRI 1945 yang berbunyi:

  1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang undang;
  2. Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut;
  3. Jika tidak mendapat persetujuan, peraturan pemerintah itu harus dicabut.

HNW menegaskan bahwa ketentuan Pasal 22 UUD NRI 1945 ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan sebagaimana diubah beberapa kali dan terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 52 ayat (1) UU tersebut, "Yang dimaksud dengan 'persidangan yang berikut' adalah masa sidang pertama DPR setleah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: