Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum Juga Disetujui DPR, Pimpinan MPR Minta Pemerintah Cabut Perppu Cipta Kerja

Belum Juga Disetujui DPR, Pimpinan MPR Minta Pemerintah Cabut Perppu Cipta Kerja Kredit Foto: MPR

Kendati begitu, HNW tidak menyangkal sempat ada pembahasan dan persetujuan mengenai Perppu tersebut di Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (15/2), tetapi dengan penolakan dari Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, dan DPD. Rapat tersebut tidak bisa dianggap persetujuan DPR terhadap Perppu (walau disetujui oleh mayoritas fraksi dan pemerintah) karena masih dalam pembahasan tingkat I.

"Berdasarkan konvensi dan praktik di DPR dan peraturan perundang-undangan beserta tatib DPR, yang namanya persetujuan itu adalah di pembahasan tingkat II di Rapat Paripurna. Nah, ini tidak ada persetujuan di tingkat II di rapat paripurna," katanya.

Baca Juga: Macam Nyindir Anies, Ketua MPR Sebut Capres Ideal Nggak Pakai Politik Identitas dan Mau Lanjutkan Program Jokowi 

HNW menambahkan, hal tersebut diperkuat Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) UU Pembentukan Peraturan Perundangan yang menyebutkan bahwa persetujuan di rapat paripurna. Oleh karena itu, karena tidak ada persetujuan ini, konsekuensinya adalah merujuk kepada Pasal 52 ayat (6), bahwa DPR atau Presiden harus mengajukan RUU tentang Pencabutan Perppu Ciptaker ini. 

Agar tertib secara ketatanegaraan, kata dia, DPR dan Presiden harus segera mengajukan RUU tentang Pencabutan Perppu Ciptaker, sebagai konsekuensi tidak berhasil mendapat persetujuan di rapat paripurna DPR.

Apalagi, lanjutnya, tidak disetujuinya Perppu oleh DPR dalam persidangan berikut, menandakan bahwa tidak adanya 'kegentingan memaksa' yang jadi rujukan utama mengapa Perppu dibuat. "Pemerintah sendiri selalu menegaskan tentang pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2023 yang bahkan lebih baik dari banyak negara G20, kegentingan memaksa itu makin tidak nyata," katanya.

"Pemerintah dan DPR penting segera menetapi seluruh ketentuan UUD soal Perppu, apalagi penolakan Perppu dan soal pencabutan Perppu Ciptaker ini juga sudah disuarakan oleh kalangan masyarakat luas, baik dari akademisi/pakar hukum tata negara maupun dari organisasi masyarakat sipil, di antaranya adalah Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Perppu ditetapkan pada 30 Desember 2022. Lalu, Masa Sidang III Tahun Sidang 2022-2023 telah dimulai sejak 10 Januari dan berakhir pada 16 Februari 2023, dan selama itu telah terjadi 3 kali rapat paripurna DPR, yang terdekat dari dikeluarkannya Perppu adalah rapat paripurna DPR pada 10 Januari 2023 yang juga tidak ada keputusan persetujuan terhadap Perppu sebagaiaman diatur dalam UUD. 

Dengan begitu, hingga masa sidang ditutup melaluai rapat paripurna ke 3 sesudah Perppu dikeluarkan, yakni sidang paripurna DPR pada 16 Februari 2023, tidak ada persetujuan dari DPR, bahkan hingga saat DPR memasuki masa reses.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: