Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hancurkan Ekosistem Industri Rokok, Kadin Jatim Ogah Dukung Jokowi Revisi PP 109/2012

Hancurkan Ekosistem Industri Rokok, Kadin Jatim Ogah Dukung Jokowi Revisi PP 109/2012 Kadin Jatim | Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

Revisi PP 109/2012 yang dilakukan oleh pemerintah yakni, tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi Kesehatan mulai mendapatkan penolakan sejumlah instansi mulai dari Kamar Dagang dam Industri (Kadin) Jawa Timur, industri hasil tembakau, petani tembakau, puluhan asosiasi terdampak, akademisi, perwakilan PBNU hingga DPRD Jatim dan DPR RI. 

Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun secara tegas mengatakan, pihaknya  meminta pada pemerintah untuk bersikap bijak dan obyektif dengan melindungi IHT mengingat industri ini adalah salah satu kontributor Penerimaan negara terbesar. 

Baca Juga: PKS Siap Umumkan Jagoaannya Guna Dapatkan Kursi Jokowi, Akankah Anies Baswedan Dapat Dukungan Lagi?!

“Ada mata rantai kehidupan dalam tembakau mulai dari pertanian sampai fabrikasi, lalu di antara petani dengan pabrik, ada pedagang. Ini menjadi ekosistem tersendiri. Maka ketika mengambil keputusan terkait IHT, perlu dilihat dari seluruh aspek mulai dari petani, lapangan kerja, potensi produk ilegal, dan potensi penerimaan negara, jadi tidak hanya aspek kesehatan,” tegas Misbakhun di sela-sela acara Sarasehan Ekosistem Pertembakauan di Gedung Graha Kadin Jawa Timur, Surabaya kemarin

Misbakhun mengungkapkan,  sejauh ini ada ketidakadilan nyata yang dilakukan pemerintah terhadap pelaku pertembakauan di Indonesia.

 "Sepanjang  perjalanan masa bakti saya di DPR RI, saya mengikuti. Untuk agenda kepentingan asing, petani tembakau di korbankan, kepentingan negara diintervensi," ujarnya

Sementara itu, Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto mengatakan, wacana revisi PP 109/2012 merupakan topik yang tengah menjadi pembahasan pelik di pemangku kepentingan pertembakauan. Dorongan untuk kembali melakukan revisi atas peraturan ini kembali digaungkan setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 pada 23 Desember 2022 lalu. 

Baca Juga: Hujan Kritikan Gegara Majukan Anies Baswedan, NasDem Justru Senang: Merasa Paling Benar Sendiri...

Poin revisi yang diharapkan meliputi 7 hal utama, di antaranya pembesaran gambar peringatan kesehatan di bungkus rokok, ditargetkan menjadi 90 persen luas kemasan, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di berbagai jenis media, serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: