Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hancurkan Ekosistem Industri Rokok, Kadin Jatim Ogah Dukung Jokowi Revisi PP 109/2012

Hancurkan Ekosistem Industri Rokok, Kadin Jatim Ogah Dukung Jokowi Revisi PP 109/2012 Kredit Foto: Mochamad Ali Topan

"Amandemen peraturan ini bertujuan untuk menurunkan prevalensi merokok anak dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen  pada tahun 2024 serta mendorong hidup sehat. Tetapi faktanya data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2023 menunjukkan penurunan prevalensi merokok anak usia di bawah 18 tahun secara signifikan dari 9,65 persen  pada tahun 2022 menjadi 3,44 persen,” kata Adik.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), AA Lanyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, perbedaan data yang digunakan oleh para pemangku kepentingan bidang kesehatan, bidang keuangan dan bidang pertembakauan telah menimbulkan kerancuan dan perbedaan sikap.

Baca Juga: Walau Jabatan Jokowi Belum End, Anies Baswedan Ternyata Sudah Dianggap Presiden!

"Saya berharap para pemangku kepentingan bisa menyatukan cara pandang dalam mengambil data sehingga informasi dan komunikasi yang disampaikan kepada pemerintah pusat bisa satu perspektif dan masukan yang disampaikan menjadi lebih konstruktif," ujar La Nyalla

Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Mahmudi menegaskan, revisi PP tersebut bisa berdampak pada penurunan harga tembakau petani akibat turunnya serapan tembakau oleh industri, luas area lahan tembakau dan jumlah petani akan berkurang dan lapangan pekerjaan dari hulu (perkebunan) sampai hilir di industri dan perdagangan akan menurun.

“Petani dan industri adalah saudara, jika industri dicubit, yang sakit ya petani karena sampai saat ini belum ada peruntukan lain dari tembakau selain untuk rokok dan susur. Kalau PP ini direvisi, kami yakin jumlah perokok juga tidak akan berkurang tetapi harus ada keadilan karena pendapatan pemerintah dari cukai itu naik, maka petani juga harus dapat input, jangan cukai naik, harga tembakau tetap saja,” katanya

Disisi lain, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Henry Najoan secara tegas mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2012 yang dilakukan oleh pemerintah yakni, tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi Kesehatan dianggap tidak tepat.

Menurutnya, revisi tersebut justru merusak dan membawa kehancuran bagi industri Hasil Tembakau (IHT) legal karena aturannya menjadi semakin restriktif dan menutup ruang untuk berusaha. 

Baca Juga: Ngemplang Pajak Sambil Pamer Kekayaan, Mario Dandy Satrio Kian Disorot Tajam: Gimana Ini, Kita Disuruh Taat...

“Jales sangat tidak tepat dengan revisi itu. Padahal selama ini IHT sudah tertekan karena pengenaan tarif cukai yang semakin tinggi, pembatasan promosi, penjualan, dan lain sebagainya,” pungkas Henry

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: