Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Atur Ceiling Price Pembelian Gabah dan Beras

Pemerintah Atur Ceiling Price Pembelian Gabah dan Beras Kredit Foto: Bapanas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menetapkan batas atas (ceiling price) untuk harga pembelian gabah dan beras di tanah air. Ketentuan itu mulai berlaku 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

Penerapan ceiling price bertujuan menjaga stabilitas harga gabah dan beras di tingkat hulu-hilir, sekaligus mengatasi persaingan penyerapan komoditas tersebut saat masa panen raya.

Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), harga pembelian atas (ceiling price) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani Rp4.550 per kg, GKP tingkat penggilingan Rp4.650 per kg, gabah kering giling (GKG) tingkat penggilingan Rp 5.700 per kg, dan beras medium di gudang Perum Bulog Rp9.000 per kg. 

Adapun harga batas bawah atau floor price pembelian gabah/beras mengacu kepada HPP yang diatur Permendag No.24 Tahun 2020, yaitu GKP Tingkat Petani Rp4.200 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp4.250 per kg, GKG Tingkat Penggilingan Rp5.250 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp8.300 per kg.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menjelaskan pihaknya dan para pengusaha penggilingan padi telah menyepakati harga pembelian gabah dan beras menjelang masa panen raya padi pada Maret 2023, termasuk ketentuan ceiling price.

Hal itu demi menjaga stabilitas harga gabah dan beras di tingkat petani (hulu) dan konsumen (hilir), juga bagian dari upaya pemerintah melindungi penggilingan padi skala kecil dan mempersiapkan Bulog sebagai off taker saat panen raya.

Baca Juga: Pemerintah Rumuskan Skema Pendanaan Off Taker Pangan

Menurut Arief ceiling price yang berhasil disepakati dalam rapat bersama dengan para petani ini sangat penting dan krusial dalam persiapan menghadapi panen raya.  Pasalnya, ceiling price tersebut akan menjadi batas atas harga pembelian gabah atau beras bagi para penggilingan padi, sehingga baik penggilingan padi besar dan kecil memiliki plafon harga yang sama.

“Kesepakatan ceiling price ini sangat penting agar pada panen raya nanti tidak terjadi pembelian gabah/beras di tingkat petani dengan harga yang tidak terkendali bahkan cenderung terlalu tinggi karena persaingan bebas antar penggilingan demi mendapatkan gabah/beras,” ujar Arief, kemarin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: