Kuasa hukum PT CLM, Rusdianto Matulatuwa menyesalkan penahanan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
Ia menilai Helmut hanya melanggar pasal administratif berdasarkan Permen 7/2020 mengenai Hak Kewajiban & Larangan Pemegang IUP.
Mengacu UU tersebut, apabila terdapat pelanggaran, maka mengacu ke Pasal 95 yaitu sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.
"Faktanya tidak pernah ada teguran atau sanksi yang dilayangkan ESDM ke CLM, membuktikan baiknya komunikasi dan koordinasi dari perusahaan kepada ESDM," kata Rusdianto kepada wartawan, Kamis (23/2).
Rusdianto juga membantah keras kabar kliennya sempat kabur dari pemeriksaan. Selama ini kliennya selalu kooperatif.
"Kalau ada yang menyatakan hal berbeda, saya akan somasi. Justru selama pemeriksaan yang berlangsung dua hari ini, Helmut datang sendiri ke Polsek Cilandak dan Bareskrim,” ujar Rusdianto.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan setelah menjalani pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/2/2024).
Ia diterbangkan langsung ke Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Polda Sulawesi Selatan.
Polisi menjerat Helmut dengan dugaan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Penyidik menduga Helmut sengaja memberi laporan dengan tidak benar dan menyampaikan keterangan palsu tentang pertambangan yang dilakukan oleh PT CLM di Kabupaten Luwu Timur.
Pertambangan PT CLM diduga kelebihan produksi yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Menanggapi itu, Kepala Tehnik Tambang PT CLM, Ahmad Sobri mengatakan pihaknya telah melapor secara berkala dan melakukan revisi.
Sobri menjelaskan, pihaknya sudah melapor dan Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM juga sudah memeriksa secara langsung.
"Lalu ada ribut-ribut soal kepemilikan, ya proses revisinya terhenti," imbuh dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement