Emiten Kreditur KSP Indosurya Harap Asset Settlement Berjalan Lancar
PT Pudjiati Prestige Tbk (PUDP), emiten properti yang menginvestasikan dananya dalam penyertaan modal di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berharap proses perdamaian dengan pendiri KSP Indosurya Henry Surya, dapat berjalan lancar.
Roy Parlindungan Sinaga, kuasa hukum Pudjiati secara pribadi dan korporasi kreditur koperasi ini, mendukung penyelesaian perkara tersebut dengan perdamaian.
Roy juga mengatakan, kliennya meyakini Henry Surya menyelesaikan pengembalian dana dengan baik sesuai perjanjian.
Kedua pihak, kliennya sebagai anggota dan Henry Surya sudah bersepakat menempuh perdamaian dengan asset settlement usai Henry lepas dari putusan Pengadilan Negeri dalam perkara pidana.
"Proses pengembalian berjalan baik. Senang sama senang. Klien saya semua masih sama keinginan settlement berjalan sesuai homologasi," kata Kuasa Hukum Anggota KSP Indosurya, Roy Parlindungan kerkepada wartawan, Kamis (23/2).
Fokus anggota, kata Roy, saat ini adalah uang mereka kembali. Sehingga diharapkan tidak ada gangguan atau penghalang jalannya homologasi.
"Pak Henry Surya bisa fokus mengembalikan uang ke anggota yang sudah masuk. Semoga pembayaran lancaran sesuai homologasi berupa aset atau dicicil," kata dia menyatakan harapan para pihak yang dia wakilkan.
Sementara anggota KSP Indosurya lainnya, Roling percaya kalau Henry Surya bisa mengembalikan seluruh uang milik anggota. Awalnya, dia sempat khawatir proses cicilan pengembalian uang terhenti karena Henry Surya ditahan.
"Saya percaya pak HS berkomitmen menyelesaikan masalah ini. Namun proses cicilan terhenti karena pak HS ditahan. Saya rasakan semua serba tidak jelas saatPak HS ditahan. Sekarang kan sudah dibebaskan, mari kita menaruh kepercayaan bahwa Indosurya bakal selesaikan satu persatu," katanya.
Roling pun mengajak semua anggota KSP Indosurya mendoakan pengurus dan hilangkan pikiran negatif.
"Karena kita anggota dan pengurus ingin selesaikan secara baik," tuturnya.
Pengacara KSP Indosurya, Soesilo Aribowo sebelumnya menyebut kasus KSP Indosurya sebenarnya sangat sederhana, karena sejak awal kasus ini masuk dalam perdata.
"Mengapa? Ketika gagal bayar dan diajukan kepailitan, kemudian Pak Henry menjawab dengan PKPU. Apa intinya? D isitu membuat rencana perdamaian," ujar Soesilo.
Jadi, lanjut dia, ketika pihak KSP Indosurya sudah membayar rencana perdamaian dan disitulah lahir perjanjian. Hal tersebut mengacu pada Undang Undang Kepailitan. Ketika terjadi kepailitan, maka aturan awalnya PKPU, yang intinya perdamaian. Terjadi perdamaian dan intinya perjanjian.
Soesilo menyebut, ketika perjanjian sudah dijalankan atau dilakukan pembayaran, maka itulah perdatanya.
UU Kepailitan, kata dia, juga mengatakan ketika sudah PKPU maka menjadi kewajiban KSP Indosurya dengan anggotanya.
"Jadi tidak serta merta anggota tidak puas lapor pidana. Kalau seperti ini, maka tidak ada guna lagi PKPU," tuturnya.
Atas dana investasi yang tertahan pada KSP Indosurya itu, putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tentang Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap pemohon KSP Indosurya menyatakan sah perdamaian yang disepakati tertanggal 28 Juli 2020 antara termohon PKPU dengan para krediturnya.
Sehingga disepakati skema pembayaran mulai dari September 2020 sampai Juni 2026 atau selama 5 tahun.
Soesilo menyebut, akibat dari laporan pidana, Henry ditahan sehingga tidak bisa bayar kepada para anggota. Ia menyebut adanya tekanan yang besar terhadap Henry terkait pidana hingga perampasan asset untuk negara.
"Konsep yang dibangun di luar sana, bahwa asset akan dirampas, dijual dan dibagikan kepada anggota. Itu konsep yang sekarang mau dilakukan penyidik jaksa seperti itu. Itu sebenarnya nanti jika ada wanprestasi pada perdamaian," katanya.
Ia berharap para anggota memberikan kesempatan kepada KSP Indosurya untuk menyelesaikan perjanjian perdamaian.
Karena jika terjadi perampasan aset yang berkaitan kepailitan, secara teknis akan terjadi kesulitan mengenai bagaimana pembagiannya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement