Kecam Tindakan Keji Mario Dandy, Jazilul Fawaid: Mario Pantas Dijerat Pasal Pembunuhan Berlapis
Anggota DPR RI Fraksi PK, Jazilul Fawaid, geram terhadap perilaku Mario Dandy Satrio yang menganiaya David sampai koma di rumah sakit. Ia mengecam keras peristiwa penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu.
"Sadis! Setan apa yang menghinggapinya? Sampai hilang kemanusiaannya, menghajar dan menganiaya anak (David) yang sudah terkapar tidak berdaya," ujar Jazilul ketika dihubungi awak media belum lama ini.
Saking geramnya, Jazilul menyarankan agar pelaku Mario Dandy Satrio dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan. Menurutnya, pelaku pantas menjerat Dandy dengan pasal berlapis, seperti pasal kekerasan pada anak, penganiayaan berat, hingga pasal percobaan pembunuhan jika terbukti.
Lantas, seperti apakah pasal percobaan pembunuhan itu? Berikut ulasannya.
Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 53 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, untuk memahami apa itu percobaan pembunuhan, pengertian "percobaan" dan pembunuhan" dibedakan menurut KUHP.
Pembunuhan dalam KUHP
Pembunuhan atau kejahatan terhadap nyawa diatur dalam KUHP tepatnya pada Bab XIX. Di dalam KUHP, pembunuhan dibagi dua, yakni
1. Pembunuhan biasa, yang diatur dalam Pasal 338 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan dengan hukuman penjara selama-lamanya paling lama lima belas tahun."
2. Pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang berbunyi, “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Baca Juga: Efek Kasus Mario Dandy, Kekayaan Pejabat Kemenkeu Disoroti Sri Mulyani: Saya Memperhatikan...
Pengertian percobaan dalam KUHP
Aturan mengenai percobaan dalam KUHP diatur dalam Buki ke I tentang Aturan Umum, Bab IV Pasal 53 dan 54 KUHP. Adapun pengertian mengenai percobaan tercantum dalam Pasal 53 KUHP yang menyatakan
1. Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
2. Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga.
Baca Juga: Kutuk Habis Kelakuan Mario Dandy, Sri Mulyani: Masalah Pribadi, Dampak Buruknya Kena Satu Institusi!
3. Jika kejahatan diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
4. Pidana tambahan bagi percobaan sama saja kejahatan selesai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Yohanna Valerie Immanuella
Tag Terkait:
Advertisement