Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkembangan Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy, Polisi Periksa Saksi Baru

Perkembangan Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy, Polisi Periksa Saksi Baru Mario Dandy Satriyo | Kredit Foto: Instagram/__broden

Dengan demikian, kata dia, pihaknya menegaskan bahwa AG sama sekali tak berniat terlibat dalam kasus penganiayaan dan berharap nama baik AG kembali pulih. Kepolisian telah menetapkan MDS dan S menjadi tersangka dan ditahan atas kasus dugaan kekerasan terhadap korban.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy Sudah Sampai ke Telinga Mahfud MD, Katanya: Semua Harus Diperiksa, Tidak Ada Perdamaian

Ditegaskan bahwa MDS dan S melakukan aksi penganiayaan dalam keadaan sadar berdasarkan hasil tes urine yang negatif narkoba. Kemudian, berdasarkan dua alat bukti yang disita kepolisian, tersangka disangkakan melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Penganiayaan terjadi pada Senin (20/2) malam, pukul 20.30 WIB. Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada sejumlah saksi, yakni R, M, AGH, dan paman korban.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: