Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Mau Beli 'Kucing Dalam Karung', PKS Tegas Tolak Perubahan Sistem Pemilu: Sungguh Tidak Bijak!

Tak Mau Beli 'Kucing Dalam Karung', PKS Tegas Tolak Perubahan Sistem Pemilu: Sungguh Tidak Bijak! Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu, menegaskan bahwa wacana perubahan sistem pemilu dengan proporsional tertutup sangat tidak bijak. Pasalnya, wacana tersebut digaungkan pada saat tahapan pemilu berjalan.

"Adanya wacana untuk merubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Kira-kira setuju nggak? di saat proses dan tahapan pemilu sudah alangkah sungguh tidaklah bijaknya melakukan perubahan di tengah jalan," kata Syaikhu dalam pidato politiknya di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PKS di The Sultan Hotel, Jakarta, Sabtu (25/2/23).

Dia menilai, perubahan sistem pemilu berpotensi mengacak-acak perencanaan partai politik di gelanggang Pemilu 2024. Dia juga menegaskan, penggunaan sistem proporsional tertutup memangkas hak rakyat dalam memilih wakilnya.

"Ibarat kata orang, 'membeli kucing di dalam karung', karungnya bolong tetap juga susah juga melihat kucingnya. Maka nasib kita 5 tahun mendatang dipertaruhkan oleh seorang caleg di mana rakyat tidak tahu siapa namanya, seperti apa visi misinya, seperti apa program kerjanya," tegasnya.

Kendati demikian, Syaikhu tak menyangkal ada kelebihan dan kekurangan dalam sistem kepemiluan. Akan tetapi, dia percaya bahwa sistem proporsional terbuka tetap menjadi yang terbaik hinggak saat ini.

"Oleh karena itu, PKS konsisten memperjuangkan penolakan terhadap adanya wacana perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup," paparnya.

Di samping itu, dia juga menegaskan kedelapan fraksi partai politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui penolakan terhadap perubahan sistem pemilu. Adapun kedelapan partai politik tersebut diantaranya; Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.

"PKS menjadi salah satu pihak terkait di Mahkamah Konstitusi terkait Judicial Review sistem pemilu. Semoga Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi mampu mengambil keputusan yang bijak untuk tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: