Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

ICDX Dorong Regulator Siapkan Aturan Turunan UU P2SK terkait Kripto untuk Perlindungan Konsumen

ICDX Dorong Regulator Siapkan Aturan Turunan UU P2SK terkait Kripto untuk Perlindungan Konsumen Kredit Foto: Unsplash/André François McKenzie

Menerangkan bahwa UU P2SK menyebut perdagangan aset kripto masuk dalam inovasi teknologi sektor keuangan, Nursalam menyampaikan bahwa inisiatif webinar ICDX dapat membantu regulator untuk mempersiapkan aturan-aturan turunan dari UU P2SK sehingga nantinya aturan yang dibuat dapat membantu atau melindungi kebutuhan konsumen dari aset digital ini di Indonesia.

"Undang-Undang P2SK juga menyebutkan bahwa perdagangan aset kripto masuk dalam inovasi teknologi sektor keuangan. Kami berharap diskusi dan ide-ide yang muncul dalam webinar ini dapat membantu regulator untuk mempersiapkan aturan-aturan turunan dari Undang-Undang P2SK sehingga nanti aturan yang dibuat itu bisa membantu atau melindungi kebutuhan daripada konsumen," kata Nursalam menegaskan.

Menurutnya, aturan turunan dari P2SK diperlukan apalagi di masa periode transisi yang krusial, di mana saat ini merupakan masa-masa transisi dari UU P2SK yang telah ditandatangani oleh Presiden, memuat pelimpahan tanggung jawab kepada regulator sesuatu dengan apa yang diamanatkan oleh UU P2SK itu sendiri. Tentunya, aturan turunan ini selaras dengan harapan akan regulasi yang dapat menjamin perlindungan konsumen.

"Perlindungan konsumen itu penting sekali untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri karena kita tahu bahwa tanpa adanya kepercayaan, konsumen akan enggan untuk membeli produk-produk yang ditawarkan dan juga tanpa adanya partisipasi konsumen, sulit bagi industri untuk menjalin atau mengembangkan dan tentunya berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," pungkas Nursalam.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: