Upaya Bappebti untuk Masa Peralihan Utuh UU P2SK Mengenai Kripto
Melalui pembinaan, Bappebti memberikan perizinan pelaku usaha, pengembangan Kontrak Komoditi yang dapat diperdagangkan (PBK), dan pembatasan materi promosi. Dari pengawasan, Bappebbti melakukan Pengawasan Pelaksanaan Perdagangan Berjangka Komoditi, Pasar Fisik (termasuk aset kripto) harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, Bappebti juga melakukan penindakan, selama periode 2020 sampai Januari 2023, tindakan penindakan yang dilakukan untuk perlindungan nasabah dari investasi ilegal anyata lain Kementerian Perdagangan, SWI, dan Polri telah memblokir sejumlah perusahaan yang diduga melakukan penghimpunan dana melalui investasi ilegal. Terdapat 4.154 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan pemainan judi berkedok trading termasuk 65 skema ponzi dalam perdagangan aset kripto, dan 729 pedagang fisik aset kripto yang tidak terdaftar atau bertanda izin Bappebti.
Bappebti juga turut melakukan kerja sama dengan kementeriean, lembaga dan swasta dalam perlindungan konsumen, termasuk dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Badan Siber dan Sandi Negara, Bareskrim Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Google Indonesia, dan Dukcapil. Sebagai langkah perlindungan konsumen juga Bappebti membuka layanan pengaduan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Nurdianti
Editor: Rosmayanti
Advertisement