Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelang Perebutan Kursi Jokowi, MPR Setujui TAP-MPR Bagi Presiden dan Wapres Terpilih, Ini Efeknya...

Jelang Perebutan Kursi Jokowi, MPR Setujui TAP-MPR Bagi Presiden dan Wapres Terpilih, Ini Efeknya... Kredit Foto: MPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan, rapat pimpinan MPR telah menerima dan menyetujui hasil kajian dan rekomendasi Badan Pengkajian MPR terkait pelantikan presiden dan/atau wakil presiden Republik Indonesia dikembalikan secara konsisten sesuai kewenangan konstitusional MPR RI sebagaimana diatur dalam UUD NRI 1945 pasal 3 ayat (2). Selanjutnya akan dibawa dalam rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD.

Hasil kajian dan rekomendasi Badan Pengkajian MPR tersebut yakni, sebagai pelaksanaan wewenang melantik presiden dan/atau wakil presiden sesuai ketentuan konstitusi Pasal 3 ayat (2) UUD NRI tahun 1945: MPR melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, maka MPR perlu mengeluarkan Ketetapan yang bersifat Penetapan (beschikking) tentang Penetapan Pasangan Capres-Cawapres Pemenang Pemilu Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode masa jabatan lima tahun ke depan. Sehingga presiden dan/atau wakil presiden memiliki dasar hukum yang lebih kuat berupa Ketetapan MPR RI, bukan lagi semata berdasarkan berita acara pelantikan dan keputusan KPU saja.

Baca Juga: Efek Kasus Mario Dandy, Kebiasaan Pamer Harta dari Pejabat Era Jokowi Disoroti: Ingin Terlihat Kaya, Dianggap Beda!

"Pembentukan ketetapan dan mekanisme tata cara pelantikan presiden dan/atau wakil presiden tersebut perlu penyesuaian dan pengaturan lebih lanjut dalam Undang-Undang (UU) tentang MPR dan Peraturan Tata Tertib MPR, yang akan dirumuskan dan disusun Badan Pengkajian MPR bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR. Ditargetkan dalam 6 bulan ke depan sudah bisa selesai," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/2/23).

Dia menjelaskan, berdasarkan kajian Badan Pengkajian MPR RI, sistem pemilihan langsung presiden dan wakil presiden oleh rakyat, tidak serta merta menghilangkan wewenang MPR untuk melantik calon presiden dan calon wakil presiden terpilih hasil pemilihan umum menjadi presiden dan wakil presiden. Mengingat kewenangan presiden dan wakil presiden melekat pada jabatannya, bukan pada orangnya.

"Keputusan KPU tentang calon presiden dan wakil presiden terpilih hanyalah menetapkan bahwa yang bersangkutan adalah pasangan calon terpilih karena suara yang diperolehnya. Untuk melaksanakan kewenangan sebagai presiden dan wakil presiden, maka pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai pemenang KPU tersebut perlu ditetapkan dan dilantik oleh MPR sesuai kewenangan konstitusionalnya," jelas Bamsoet.

Bamsoet menyebut, penetapan (TAP-MPR) yang dimaksud adalah beschikking, bukan regelling. Karena penting untuk menjadi dasar dan mengubah status hukum pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden terpilih.

Baca Juga: Efek Kasus Mario Dandy, Pendukung Anies Soroti Tunjangan Pejabat Pajak Era Jokowi: Wuih, Semelimpah Itu, Belum Gaji

"Ketetapan MPR ini merupakan conditio sine qua non (harus ada) dalam rangkaian pelantikan Presiden dan Wakil Presiden," tambah Bamsoet.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: