Siap Terapkan UU P2SK, AAJI Gelar Sosialisasi ke Pelaku Industri Asuransi
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan IKNB OJK, Djonieri mengatakan UU P2SK dimaksudkan untuk memperkuat industri secara keseluruhan. Dalam konteks asuransi, sudah pasti dampak UU P2SK ini akan membuat industri asuransi semakin kuat, sehat dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
“Ekspektasi kita tentu dengan diterbitkannya UU P2SK ini industri juga aware, industri juga mempersiapkan diri, baik dari sisi tata kelola kemudian dari sisi risk management kemudian dari sisi permodalan lebih kuat,” ungkap Djonieri
Analis Kebijakan Ahli Madya, Badan Kebijakan Fiskal, Haryadi menyampaikan program penjaminan polis yang sudah menjadi amanat undang-undang, baik di UU P2SK maupun di UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Baca Juga: Wakil Sri Mulyani Beberkan Alasan Pemerintah Getol Reformasi Sektor Keuangan seperti Lewat UU P2SK
“Dari Pemerintah tentu mengharapkan dengan lahirnya pengaturan mengenai penjaminan polis akan memberikan keyakinan kepada masyarakat untuk mau berasuransi di tengah-tengah kondisi bahwa industri asuransi saat ini masih menuju perbaikan-perbaikan yang lebih signifikan. Oleh karena itu sebagai salah satu infrastruktur penguat ekosistem industri Asuransi, program penjaminan polis diharapkan dapat memberikan tambahan confident bagi masyarakat untuk berasuransi,” jelas Haryadi
Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjamin Simpanan, Ary Zulfikar dalam paparannya menyampaikan bahwa berdasarkan UUP2SK, mandat penyelenggaraan program penjamin polis diberikan kepada LPS yang akan mulai berlaku 5 tahun terhitung sejak diundangkannya UUP2SK.
"Program penjaminan polis merupakan bagian dari pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Selain itu, beberapa mandat yang diberikan kepada OJK dan LPS terkait dengan penguatan sektor keuangan bidang perasuransian yang pada akhirnya bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” jelas Ary.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement