Selain itu, Rafael Alun juga sudah menyatakan mengundurkan diri dari posisinya.
“Menurut saya, itu tidak menghilangkan proses hukum bila mengundurkan diri," ucap Mahfud MD.
Dia menuturkan penyelidikan LHKPN Rafael Alun harus dilakukan untuk mengetahui apakah ada kasus hukum di dalamnya atau tidak.
“Kalau ada tindak pidana, jangan pandang bulu. Sebab, kalau sudah mundur, itu ditutup tidak bisa," ucap Mahfud MD. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement