Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sepanjang Februari 2023, Harga CPO Domestik Tercatat Kembali Naik

Sepanjang Februari 2023, Harga CPO Domestik Tercatat Kembali Naik Kredit Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Harga rata-rata minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) periode Februari 2023 tercatat Rp12.108/kg. Nilai ini meningkat Rp564/kg atau sekitar 4,88% secara MoM dan turun Rp3.988/kg atau sekitar 25,67% secara YoY. 

Peningkatan harga CPO periode ini dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya perubahan kebijakan biodiesel Indonesia dari B30 menjadi B35 yang telah diimplementasikan pada 1 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Senin Terakhir Februari 2023, Harga CPO Domestik Tercatat Naik

Implementasi B35 tersebut diperkirakan akan menyerap sekitar 13 juta ton CPO setiap tahunnya. Pasalnya, kapasitas produksi nasional biodesel mencapai 17,5 juta kiloliter, sedangkan kebutuhan biodiesel untuk B35 sebanyak 13,15 juta kiloliter.

Tidak hanya itu, pengetatan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Indonesia dengan membekukan sebagian hak ekspor CPO menjadi 50% dan produk turunannya hingga 30 April 2023 menjadi sentimen lain penguatan harga CPO.

Upaya ini diambil Pemerintah Indonesia untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng domestik yang meningkat menjelang Ramadan dan Idulfitri pada Maret–April ini. 

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan Pungutan Ekspor dan patokan Bea Keluar (BK) dua minggu sekali sejak Agustus 2022 lalu guna menghabiskan stok minyak sawit yang sebelumnya penuh. 

Baca Juga: Peningkatan Harga CPO Produsen Nomor Dua Sawit Dunia Didorong Sentimen Ini

Harga referensi produk CPO untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif BLU BPDPKS atau Pungutan Ekspor (PE) periode 16-28 Februari 2023 adalah US$880,03/MT. Nilai ini meningkat sebesar US$0,72 atau 0,08% dari periode 1-15 Februari 2023, yaitu sebesar US$879,31/MT.

Harga referensi CPO periode 16-28 Februari 2023 tersebut mengalami peningkatan dan kembali menjauhi ambang batas sebesar US$680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$74/MT dan PE CPO sebesar US$95/MT. 

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ellisa Agri Elfadina
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: