Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bakal Gabung PKN, Gede Pasek Sebut Anas Urbaningrum Siap Buka-bukaan Korupsi Hambalang

Bakal Gabung PKN, Gede Pasek Sebut Anas Urbaningrum Siap Buka-bukaan Korupsi Hambalang Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K

Anas Urbaningrum merupakan terpidana perkara korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun 2010-2012.

Baca Juga: Baliho Besar Anas Urbaningrum dekat Kediaman SBY Buat Heboh, PKN Beri Pernyataan Tegas, Simak!

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: